Penggeledahan di Koin Money Changer, Cipete, juga menghasilkan puluhan barang bukti berupa 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Penyitaan terbesar dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, uang rupiah sebesar Rp100 juta, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto-foto keluarga.

Nilai keseluruhan uang tunai yang ditemukan di lokasi itu diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Dalam perkara ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam tiga perkara, yakni proyek pengadaan batu bara, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.

>>> Mobil Pikap Angkut Penumpang Bisa Dipenjara 6 Tahun, Ini Aturannya

Penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, sementara proses verifikasi barang bukti, termasuk yang melibatkan FBI dan otoritas Amerika Serikat, masih terus berlangsung untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan.