Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengutip lagu legendaris Broery Marantika berjudul 'Jangan Ada Dusta di Antara Kita' dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Kutipan itu disampaikan Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Ia mengingatkan para terdakwa dan pihak lain untuk berkata jujur.

>>> IHSG Bangkit 0,61 Persen ke 6.074 pada Sesi I Siang Ini

"Khusus Terdakwa maupun pihak lainnya yang akan menyusul, tidak lupa kami sampaikan dan semoga bisa menjadi secercah renungan sebagaimana judul lagu hits Broery Marantika 'Jangan ada dusta di antara kita'," ujar Takdir.

Perkara ini menyeret sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai, termasuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono.

Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha impor.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp61,7 miliar lebih dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Sisprian diduga menerima Rp7 miliar. Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal menerima Rp14 miliar dalam dolar Singapura.

Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan menerima Rp4,05 miliar dan barang mewah.

>>> Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Pansus Hak Angket DPRD

Uang tersebut diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Selain suap, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi total Rp7,5 miliar, Sin$314.755, Sin$182.800, HKD4.700, dan RM8.100 dari pengusaha importir dan rokok.

Jaksa juga mengultimatum pihak yang mencoba mengondisikan perkara.

Mereka diancam dengan Pasal 21 dan 22 UU Tipikor, pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Jaksa berharap persidangan ini menjadi momen pembenahan sistem di internal Bea Cukai, bukan sekadar efek jera sesaat.

>>> Pramono Siapkan Tempat Kumpul Khusus Lansia di Jakarta

Dalam persidangan, jaksa akan menghadirkan sekitar 40 saksi, dua ahli, serta 382 barang bukti termasuk chat WhatsApp.