DPR Tak Keberatan Jika KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan tidak keberatan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih perkara jika dinilai perlu.
>>> 5 Keuntungan Pinjaman Tanpa Agunan untuk Modal Usaha
Namun, ia menegaskan proses hukum saat ini tetap berjalan di Kejaksaan Agung dengan pengawasan KPK.
"Ya boleh saja ya.
Silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman menjelaskan, meski penyidikan dilanjutkan Kejaksaan Agung, KPK tetap menjalankan fungsi supervisi. "Kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK.
Kan sama aja, ya kan? Jadi KPK melakukan supervisi," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga memberikan tanggapan terkait usulan pelimpahan perkara Febrie ke KPK. Ia menyatakan menghormati semua pandangan yang berkembang.
"Itu kita hormati semuanya," kata Saan di Gedung DPR, Selasa (14/7/2026).
>>> RUU Perampasan Aset Disebut Bisa Disahkan dalam 1 Jam, Asalkan...
Wacana pengambilalihan perkara oleh KPK sebelumnya disampaikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurut Mahfud, langkah itu diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilainya menyimpang dari hukum acara pidana.
Mahfud berpandangan KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ia menilai pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung telah menimbulkan persoalan dalam sistem penegakan hukum.
"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera.
Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya, Senin (13/7/2026).
>>> iQOO 16, Neo 12, dan Z12 Turbo Dikabarkan Punya Baterai Raksasa
Menurut Mahfud, jika ada hambatan yang membuat KPK belum mengambil alih perkara, Presiden dapat meminta lembaga antirasuah menggunakan kewenangannya untuk menangani kasus tersebut.
Update Terbaru
Avengers Doomsday: Durasi 2 Jam 45 Menit, Fans Terbelah
Selasa / 14-07-2026, 16:49 WIB
ABC Secret Savings Hadirkan Diskon Perlengkapan Outdoor
Selasa / 14-07-2026, 16:49 WIB
Rekor Mbappe vs Yamal: Mbappe Selalu Kalah di Laga Eliminasi
Selasa / 14-07-2026, 16:48 WIB
Trump Kembali Perkecil Dua Monumen Nasional Utah
Selasa / 14-07-2026, 16:44 WIB
Freeport Targetkan Smelter Gresik Beroperasi Lagi September 2026
Selasa / 14-07-2026, 16:44 WIB
Ketua MPR Sampaikan Undangan Iran untuk Presiden Prabowo
Selasa / 14-07-2026, 16:43 WIB
Joe Amabile, Bintang 'Bachelor in Paradise', Didiagnosis Tumor Otak
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Persija Resmi Datangkan Kyohei Yoshino, Gelandang Berpengalaman Jepang
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Prancis vs Spanyol: Superkomputer Opta Jagokan Les Bleus ke Final Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Wamendagri: Poral TNI AL Bukti Komitmen Bangun SDM Unggul
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Jalan Tendean Ditutup Imbas Pembongkaran JPO, Kemacetan Mengular
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Polisi Bawa Koper Pink ke Kejagung, Serahkan Berkas Perkara Febrie Adriansyah
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Berinisial R
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Inggris vs Argentina: Messi Berbahaya di Dalam dan Luar Kotak Penalti
Selasa / 14-07-2026, 16:39 WIB







