Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan tidak keberatan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih perkara jika dinilai perlu.

>>> 5 Keuntungan Pinjaman Tanpa Agunan untuk Modal Usaha

Namun, ia menegaskan proses hukum saat ini tetap berjalan di Kejaksaan Agung dengan pengawasan KPK.

"Ya boleh saja ya.

Silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan, meski penyidikan dilanjutkan Kejaksaan Agung, KPK tetap menjalankan fungsi supervisi. "Kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK.

Kan sama aja, ya kan? Jadi KPK melakukan supervisi," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga memberikan tanggapan terkait usulan pelimpahan perkara Febrie ke KPK. Ia menyatakan menghormati semua pandangan yang berkembang.

"Itu kita hormati semuanya," kata Saan di Gedung DPR, Selasa (14/7/2026).

>>> RUU Perampasan Aset Disebut Bisa Disahkan dalam 1 Jam, Asalkan...

Wacana pengambilalihan perkara oleh KPK sebelumnya disampaikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurut Mahfud, langkah itu diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilainya menyimpang dari hukum acara pidana.

Mahfud berpandangan KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Ia menilai pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung telah menimbulkan persoalan dalam sistem penegakan hukum.

"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera.

Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya, Senin (13/7/2026).

>>> iQOO 16, Neo 12, dan Z12 Turbo Dikabarkan Punya Baterai Raksasa

Menurut Mahfud, jika ada hambatan yang membuat KPK belum mengambil alih perkara, Presiden dapat meminta lembaga antirasuah menggunakan kewenangannya untuk menangani kasus tersebut.