Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (14/7).
Sugiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.
Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kronologi Suap dan Gratifikasi
JPU mengungkapkan Sugiri menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari Yunus Mahatma melalui Agus Pramono.
Uang tersebut diberikan agar jabatan Direktur RSUD dr Harjono tetap dipertahankan.
Penerimaan terjadi dalam dua tahap, yaitu Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.
Selain itu, Sugiri juga diduga menerima uang dari kontraktor Sucipto sebesar Rp1,15 miliar terkait proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono.
Total tuntutan uang pengganti yang harus dibayar Sugiri mencapai Rp6.762.000.000.
Rinciannya meliputi Rp900 juta dari suap Yunus Mahatma, Rp950 juta dari suap Sucipto, dan Rp4.912.000.000 dari gratifikasi.
Jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
>>> William Contreras Pacu Keberhasilan Pitching Brewers dengan Lemparan Balik Keras
Apabila tidak mencukupi, ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Tuntutan Terhadap Terdakwa Lain
Dalam sidang yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp975 juta.
Mantan Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta.
Update Terbaru
Avengers Doomsday: Durasi 2 Jam 45 Menit, Fans Terbelah
Selasa / 14-07-2026, 16:49 WIB
ABC Secret Savings Hadirkan Diskon Perlengkapan Outdoor
Selasa / 14-07-2026, 16:49 WIB
Rekor Mbappe vs Yamal: Mbappe Selalu Kalah di Laga Eliminasi
Selasa / 14-07-2026, 16:48 WIB
Trump Kembali Perkecil Dua Monumen Nasional Utah
Selasa / 14-07-2026, 16:44 WIB
Freeport Targetkan Smelter Gresik Beroperasi Lagi September 2026
Selasa / 14-07-2026, 16:44 WIB
Ketua MPR Sampaikan Undangan Iran untuk Presiden Prabowo
Selasa / 14-07-2026, 16:43 WIB
Joe Amabile, Bintang 'Bachelor in Paradise', Didiagnosis Tumor Otak
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Persija Resmi Datangkan Kyohei Yoshino, Gelandang Berpengalaman Jepang
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Prancis vs Spanyol: Superkomputer Opta Jagokan Les Bleus ke Final Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Wamendagri: Poral TNI AL Bukti Komitmen Bangun SDM Unggul
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Jalan Tendean Ditutup Imbas Pembongkaran JPO, Kemacetan Mengular
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Polisi Bawa Koper Pink ke Kejagung, Serahkan Berkas Perkara Febrie Adriansyah
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Berinisial R
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Inggris vs Argentina: Messi Berbahaya di Dalam dan Luar Kotak Penalti
Selasa / 14-07-2026, 16:39 WIB







