Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (14/7).

>>> Jadwal Lengkap Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol Jadi Pembuka, Simak Detail Waktu, Lokasi, dan Analisis Pertandingannya!

Sugiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kronologi Suap dan Gratifikasi

JPU mengungkapkan Sugiri menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari Yunus Mahatma melalui Agus Pramono.

Uang tersebut diberikan agar jabatan Direktur RSUD dr Harjono tetap dipertahankan.

Penerimaan terjadi dalam dua tahap, yaitu Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.

Selain itu, Sugiri juga diduga menerima uang dari kontraktor Sucipto sebesar Rp1,15 miliar terkait proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono.

Total tuntutan uang pengganti yang harus dibayar Sugiri mencapai Rp6.762.000.000.

Rinciannya meliputi Rp900 juta dari suap Yunus Mahatma, Rp950 juta dari suap Sucipto, dan Rp4.912.000.000 dari gratifikasi.

Jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

>>> William Contreras Pacu Keberhasilan Pitching Brewers dengan Lemparan Balik Keras

Apabila tidak mencukupi, ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Tuntutan Terhadap Terdakwa Lain

Dalam sidang yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp975 juta.

Mantan Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta.