Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025.

Saat itu, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Sugiri, Agus, Yunus, dan kontraktor Sucipto.

Yunus diduga menyiapkan dana Rp1,25 miliar untuk mempertahankan jabatannya, yang diserahkan secara bertahap kepada Sugiri melalui Agus.

OTT dilakukan saat penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta.

Selain jual beli jabatan, KPK juga menjerat para terdakwa dalam dugaan suap proyek pembangunan RSUD dr Harjono tahun anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.

Kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam perkara terpisah.

>>> 10 Destinasi Wisata Kuliner Terbaik di Dunia 2026, Indonesia Peringkat 10

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).