Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membantah uang tunai sekitar Rp67 miliar yang disita polisi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Handika menyebut dana tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis pembangunan kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha.

>>> Masuk 44 Tahun, Song Ji Hyo Ungkap Alasan Belum Menikah dan Nyaman Melajang

"Sejauh yang disampaikan yang kami tahu dari alat bukti itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha," kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).

Menurut Handika, uang tersebut digunakan untuk rencana pembangunan dermaga atau pelabuhan di wilayah Kalimantan Timur. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas pengusaha yang menjadi mitra kerja sama.

"Kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa, itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur.

Pertanyaannya siapa pengusaha, hari ini kami tidak berani menyebut," ujarnya.

Handika juga memastikan dana tersebut tidak memiliki hubungan dengan tiga perkara yang membuat Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu, kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak," jelasnya.

Polisi Sita Uang Asing dari Dua Lokasi

Sebelumnya, polisi menyita sejumlah uang dalam penggeledahan di kafe de'Clan Cipete pada Rabu (8/7/2026).

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp259.159.000.

Setelah dikonversi ke rupiah, total uang yang diamankan dari kafe tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar.

Polisi kemudian kembali menemukan uang asing dari lokasi money changer Cipete dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.