Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta pada Selasa (14/7).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut.

>>> China Pecat Pejabat PKC Xinjiang Ma Xingrui karena Korupsi

"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujarnya melalui pesan tertulis.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE). "BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan.

>>> Dua Momen Inggris Hajar Argentina Saat Pakai Jersey 'Jimat' Piala Dunia

Barang bukti yang disita meliputi dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim, serta dokumen terkait upaya perubahan setelah operasi tangkap tangan KPK.

KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, serta pihak PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi dan Fika.

>>> Prabowo Panggil Luhut, Chatib Basri, hingga Mari Elka ke Hambalang

Dua lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.