Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Sinitiar (ST) Burhanuddin mengenai supervisi kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Sedikit banyak sudah ada lah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu," ujar Setyo usai menghadiri peluncuran buku di kompleks parlemen, Selasa (14/7).

>>> De La Fuente Puji Mbappe: Salah Satu Tokoh Besar Sepak Bola

Menurut Setyo, koordinasi dengan Jaksa Agung merupakan bentuk keseriusan kedua lembaga dalam menangani kasus tersebut. Ia tidak merinci lebih lanjut bentuk supervisi yang dimaksud.

Setyo menjelaskan bahwa ketentuan supervisi telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK. "Makanya nanti dilihat kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi.

Ya melakukan koordinasi dan supervisi," katanya.

>>> Transjakarta Koridor 'Jalur Langit' Dialihkan Imbas Pembongkaran JPO

Sebelumnya, KPK menyatakan akan menangani perkara yang menyeret Febrie Adriansyah secara transparan dan profesional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan melibatkan KPK untuk memberikan supervisi dalam kasus tersebut.

>>> Iran Masih Bisa Kirim 80 Juta Barel Minyak Meski Berperang Lawan AS

"Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," ujar Anang kepada wartawan, Senin (17/7).