Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya kepada jaksa penuntut umum.

>>> One UI 9.0 Beta 4 Mulai Hadir untuk Galaxy S26 Series, Ini Perbaikannya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh konstruksi perkara akan diungkap secara terbuka dalam persidangan.

Mulai dari dugaan perbuatan pidana, pihak yang terlibat, peran masing-masing, hingga alat bukti yang dimiliki penyidik.

Menurut Budi, jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap Yaqut dan tiga terdakwa lainnya.

Yaqut Siap 'Mengoceh' di Persidangan

Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi proses persidangan.

Ia meminta masyarakat bersabar karena berbagai hal yang belum terungkap akan disampaikan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Pernyataan Yaqut itu memicu spekulasi bahwa ia akan menyeret nama ulama besar dalam persidangan nanti. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi mengenai pihak yang dimaksud.

Perkara dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

>>> Poco M8 Power Dikabarkan Punya Baterai 8.000 mAh dan Layar 7 Inci

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Dalam proses penyidikan, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026. Audit tersebut menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.