Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Disusul penahanan Ishfah lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan.

Perkembangan perkara berlanjut dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026.

Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.

Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah mengalami gangguan saluran pencernaan. Setelah menjalani perawatan, ia kembali ditahan pada 9 Juli 2026.

>>> Gaya Adik Greta Thunberg yang Kontras, Kerap Tampil Seksi

Dengan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada 14 Juli 2026, proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji kini memasuki tahap persiapan persidangan di pengadilan.