Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami fakta persidangan yang menyebut Miftah Maulana Habiburrahman diduga menerima uang terkait kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan di persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

>>> Hakim Danish Bakal Jadi Nama Tribune di Sirkuit Sepang

Keterangan itu akan dianalisis lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun penyidik.

"Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).

Budi mengungkapkan penyidik akan menelaah seluruh fakta yang muncul di persidangan untuk menentukan segala kemungkinan guna pengembangan perkara.

Selain itu, KPK juga akan mendalami unsur perbuatan melawan hukum, termasuk motif dan inisiatif, serta tujuan pemberian uang kepada pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

Termasuk kepada Miftah yang sempat menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada tahun 2024.

"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU, serta menjadi pengayaan oleh penyidik apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," jelasnya.

Terkait kemungkinan penyitaan uang yang disebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi, Budi menegaskan hal tersebut bergantung pada proses pembuktian di persidangan.

Menurut Budi, apabila terbukti uang tersebut berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sebagai bagian dari pemulihan aset.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7), muncul keterangan dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Miftah.