KPK Dalami Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Miftah Maulana dari Proyek DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami fakta persidangan yang menyebut Miftah Maulana Habiburrahman diduga menerima uang terkait kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan di persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
>>> Hakim Danish Bakal Jadi Nama Tribune di Sirkuit Sepang
Keterangan itu akan dianalisis lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun penyidik.
"Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Budi mengungkapkan penyidik akan menelaah seluruh fakta yang muncul di persidangan untuk menentukan segala kemungkinan guna pengembangan perkara.
Selain itu, KPK juga akan mendalami unsur perbuatan melawan hukum, termasuk motif dan inisiatif, serta tujuan pemberian uang kepada pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.
Termasuk kepada Miftah yang sempat menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada tahun 2024.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU, serta menjadi pengayaan oleh penyidik apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," jelasnya.
Terkait kemungkinan penyitaan uang yang disebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi, Budi menegaskan hal tersebut bergantung pada proses pembuktian di persidangan.
Menurut Budi, apabila terbukti uang tersebut berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sebagai bagian dari pemulihan aset.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7), muncul keterangan dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Miftah.
Update Terbaru
Strategi Jitu Tingkatkan Penjualan Produk Hortikultura Organik di Lapak Tani 2026
Selasa / 14-07-2026, 22:01 WIB
Dapur Trump National Golf Club Dihantam Pelanggaran Kesehatan
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
Tom Holland Akui Dicueki Erling Haaland: Pengalaman yang Merendahkan
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
Suni Lee Umumkan Comeback ke Senam, Target Olimpiade Los Angeles?
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
Taco Bell Diselidiki Terkait Wabah Parasit Diare Eksplosif
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
Trump Bandingkan Perang AS vs Iran dengan Perang Vietnam
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
PK Kemsley Tuding Dorit Abaikan Krisis Keuangan Keluarga
Selasa / 14-07-2026, 21:59 WIB
John Terry: Bellingham Sudah Sekelas Zinedine Zidane
Selasa / 14-07-2026, 21:59 WIB
Harga Ayam dan Telur Mulai Pulih Berkat MBG dan Berakhirnya Bulan Suro
Selasa / 14-07-2026, 21:59 WIB
Statistik Kunci Inggris vs Argentina: Duel Seimbang Menuju Final Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 21:57 WIB
Lamine Yamal Sesumbar: Prancis Bakal Juara Piala Dunia 2026 Andai Bisa Lewati Spanyol
Selasa / 14-07-2026, 21:56 WIB
Pengemudi DoorDash Terlindas Mobil Buron, Tetap Antar Pesanan
Selasa / 14-07-2026, 21:56 WIB
Pemerintah Trump Ancam Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional ICC
Selasa / 14-07-2026, 21:56 WIB
Kemenhaj Minta Rp4 Triliun untuk Pertahankan Lokasi Tenda Haji 2027
Selasa / 14-07-2026, 21:56 WIB







