Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan permohonan pencairan uang muka sekitar Rp4 triliun kepada Komisi VIII DPR RI.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027, termasuk lokasi tenda dan kebutuhan dasar jemaah.

>>> 9 Efek Buruk Begadang terhadap Tubuh dan Cara Menguranginya

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa uang muka diperlukan karena Pemerintah Arab Saudi menetapkan periode 15 Juli hingga 13 Agustus 2026 sebagai masa konfirmasi penggunaan tenda yang telah dipakai pada musim haji sebelumnya.

Kemenhaj telah mengirim surat permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar penyelenggaraan haji 2027.

"Memuat estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 riyal Arab Saudi yang ekuivalen dengan Rp4.007.471.880.797," kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/7).

Rincian Kebutuhan Dana

Kebutuhan dana tersebut terdiri dari biaya tenda sebesar 173.207.789,64 riyal Saudi atau sekitar Rp808,3 miliar.

Selain itu, paket layanan dasar beserta visa mencapai 685.535.400 riyal Saudi atau sekitar Rp3,19 triliun.

>>> Sindiran Kocak untuk Argentina usai Minta Jersey ke FIFA

Menurut Irfan, pembayaran uang muka diperlukan untuk mempertahankan lokasi tenda yang telah digunakan jemaah Indonesia pada musim haji tahun ini.

"Potensi untuk mendapatkan lokasi tenda yang lebih baik apabila negara lain tidak mempertahankan atau mengonfirmasi lokasi tenda tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan," ujarnya.

Untuk menjamin kelancaran tahapan penyelenggaraan ibadah haji, Kemenhaj meminta persetujuan Komisi VIII agar uang muka bisa dicairkan.

Irfan menambahkan, "Kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh BPKH melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah."

>>> Pramono Siapkan Dua Rute Baru LRT Jakarta: ke JIS dan Whoosh Halim

Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana BPIH berikutnya sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan.