Anggota DPR berang terhadap perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dari Jawa Barat, Syatori, yang mengusulkan pembatasan usia calon jemaah haji.

Syatori menilai jemaah lansia merepotkan.

>>> Shopee Perluas Program Afiliasi ke Instagram, Kreator Bisa Cuan dari Reels

Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama sejumlah forum bimbingan ibadah haji dan umrah wilayah Jakarta dan Jawa di Komisi VIII DPR, Senin (6/7).

"Kalau bisa mah ada batasan umur dan istitha'ah-nya benar-benar dilakukan. Sebab lansia itu pelaksanaan hajinya repot dan merepotkan orang lain," kata Syatori dalam rapat.

Syatori menilai para jemaah umumnya ingin beribadah dengan khusyuk. Namun, keberadaan lansia kerap membuat jemaah lain direpotkan.

Menurutnya, bantuan terhadap lansia bisa dilakukan terus-menerus sehingga jemaah lain tak bisa beribadah dengan khusyuk.

Ia mencontohkan pada kloter satu KBIHU Jabar tahun 2026, ada 60 jemaah yang harus dibantu.

>>> Harga Biodiesel B50 per Liter Belum Diumumkan, Ikuti Formula Solar

Oleh karena itu, ia menginginkan jemaah memiliki kemampuan finansial dan fisik. "Istitha'ahnya sangat penting oleh Kementerian Kesehatan yang benar-benar valid," katanya.

Usulan itu mendapat reaksi keras dari anggota Komisi VIII DPR, Matindas Janusanti Rumambi. Ia meminta pernyataan yang menuding lansia merepotkan dicabut.

"Saya ingin mengingatkan KBIHU untuk mencabut istilah lansia itu merepotkan. Ini live lho.

Ya. Jangan ada bahasa jemaah haji lansia itu merepotkan," kata Matindas.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu menilai pernyataan tersebut tidak pantas. Menurutnya, layanan terhadap jemaah lansia telah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri.

>>> Klub Eropa Buru Gilberto Mora Usai Tampil di Piala Dunia

"Jadi oleh karena itu saya tadi mencatat ada di pasal 6 poin E bahwa lansia, disabilitas dan sebagainya ada pelayanan khusus di bidang pelayanan," kata Matindas.