Seorang perempuan di Surabaya, Murnita Triwidyaning alias Nita, harus berurusan dengan hukum setelah merobohkan rumah dinas milik negara menggunakan ekskavator.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya, pada Minggu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

>>> Prediksi Portugal vs Spanyol di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Rumah dinas tersebut merupakan aset negara di bawah Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo mengungkapkan, sebelum aksi, terdakwa menyewa sebuah unit ekskavator dan menunjukkan bangunan sasaran kepada operatornya.

Nita menghubungi saksi Novi Yanti untuk menanyakan tempat penyewaan alat berat. Novi kemudian mengirimkan tautan penyewaan excavator melalui WhatsApp.

Setelah tiba di lokasi, terdakwa merusak gembok pagar menggunakan palu agar alat berat bisa masuk.

Operator ekskavator kemudian merobohkan pagar terlebih dahulu, lalu mendorong tembok rumah hingga bangunan hancur. Hanya bagian garasi yang tersisa.

Usai pekerjaan rampung, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp7 juta kepada operator alat berat.

>>> 'Bang Jago' Jagakarsa Positif Sabu, Langsung Ditahan Polisi

Saat perobohan berlangsung, Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, menegur terdakwa karena tidak memiliki izin dan mengganggu warga. Nita bersikukuh bahwa rumah itu sudah dibelinya.

Nanang kemudian melaporkan kejadian itu ke pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak, yang selanjutnya diteruskan ke bagian umum Kanwil DJBC Jatim I.

Padahal, menurut dakwaan, bangunan tersebut telah terpasang plang identitas perumahan negara milik Kementerian Keuangan.

Rumah dinas itu tercatat sebagai aset negara dengan kode UAKPB 015051000410826000KD dalam sistem SIMAK BMN.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp537,3 juta.

Atas perbuatannya, Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

>>> Asap TPA Jatiwaringin Masih Tebal, Puluhan Warga Bertahan di Posko Pengungsian

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.