Viral Wanita di Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator

Seorang perempuan di Surabaya, Murnita Triwidyaning alias Nita, harus berurusan dengan hukum setelah merobohkan rumah dinas milik negara menggunakan ekskavator.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya, pada Minggu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
>>> Prediksi Portugal vs Spanyol di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Rumah dinas tersebut merupakan aset negara di bawah Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo mengungkapkan, sebelum aksi, terdakwa menyewa sebuah unit ekskavator dan menunjukkan bangunan sasaran kepada operatornya.
Nita menghubungi saksi Novi Yanti untuk menanyakan tempat penyewaan alat berat. Novi kemudian mengirimkan tautan penyewaan excavator melalui WhatsApp.
Setelah tiba di lokasi, terdakwa merusak gembok pagar menggunakan palu agar alat berat bisa masuk.
Operator ekskavator kemudian merobohkan pagar terlebih dahulu, lalu mendorong tembok rumah hingga bangunan hancur. Hanya bagian garasi yang tersisa.
Usai pekerjaan rampung, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp7 juta kepada operator alat berat.
>>> 'Bang Jago' Jagakarsa Positif Sabu, Langsung Ditahan Polisi
Saat perobohan berlangsung, Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, menegur terdakwa karena tidak memiliki izin dan mengganggu warga. Nita bersikukuh bahwa rumah itu sudah dibelinya.
Nanang kemudian melaporkan kejadian itu ke pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak, yang selanjutnya diteruskan ke bagian umum Kanwil DJBC Jatim I.
Padahal, menurut dakwaan, bangunan tersebut telah terpasang plang identitas perumahan negara milik Kementerian Keuangan.
Rumah dinas itu tercatat sebagai aset negara dengan kode UAKPB 015051000410826000KD dalam sistem SIMAK BMN.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp537,3 juta.
Atas perbuatannya, Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
>>> Asap TPA Jatiwaringin Masih Tebal, Puluhan Warga Bertahan di Posko Pengungsian
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Update Terbaru
Bos MG Hentikan Siaran Langsung Akibat Tuduhan Tiru Desain Porsche
Senin / 06-07-2026, 19:01 WIB
UEFA Kecam FIFA Soal Penangguhan Sanksi Kartu Merah Balogun
Senin / 06-07-2026, 19:01 WIB
AS Mulai Tinggalkan Israel? Ini Faktanya
Senin / 06-07-2026, 19:00 WIB
KPK Periksa Istri Polisi Terkait Aset Anggota DPR Heri Gunawan
Senin / 06-07-2026, 19:00 WIB
DPRD DKI Minta Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta dan Mikrotrans Dikaji Ulang
Senin / 06-07-2026, 19:00 WIB
Crunchyroll Umumkan Film Solo Leveling dan Adaptasi Ghost of Tsushima di Anime Expo 2026
Senin / 06-07-2026, 19:00 WIB
Ghost of Tsushima Legends Anime Ungkap Desain Karakter Perdana di Anime Expo 2026
Senin / 06-07-2026, 19:00 WIB
Angkatan Laut AS Tawarkan Bonus Hingga $280.000 untuk Pertahankan Pilot Cadangan
Senin / 06-07-2026, 18:58 WIB
Panduan Membersihkan Layar TV LED yang Benar, Jangan Pakai Sembarang Kain
Senin / 06-07-2026, 18:58 WIB
Lebih Banyak Protein dari Telur: Makanan Sehari-hari di Kulkas Anda
Senin / 06-07-2026, 18:58 WIB
Babi Rekayasa Genetik: Solusi untuk Krisis Organ di Amerika?
Senin / 06-07-2026, 18:57 WIB
Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia 2026: Messi, Mbappe, Haaland Sama Kuat
Senin / 06-07-2026, 18:56 WIB
Sinopsis The Suicide Squad, Tayang di Bioskop Trans TV 6 Juli 2026
Senin / 06-07-2026, 18:56 WIB
Fenomena Udang Naik ke Daratan: Sinyal Gangguan Ekosistem Sungai
Senin / 06-07-2026, 18:56 WIB







