Polisi memastikan Fredik Risya Samuel alias FRS (37), tersangka pemukulan pemotor di Jagakarsa, Jakarta Selatan, positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Hal itu diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan setelah penangkapan pada akhir pekan lalu.

>>> Asap TPA Jatiwaringin Masih Tebal, Puluhan Warga Bertahan di Posko Pengungsian

"Untuk tes urine kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba.

Jadi dia positif untuk memakai narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (6/7).

Nurma menambahkan, pihaknya masih mendalami asal-usul sabu yang dikonsumsi tersangka.

Selain itu, polisi langsung melakukan penahanan terhadap FRS. Ia dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP.

>>> DTKJ Usul Tarif Transjakarta Rp5.000, Mikrotrans Tak Lagi Gratis

"Untuk sekarang kita tahan karena memang selain dia juga melakukan penganiayaan di jalan, juga dia positif narkoba," ucap Nurma.

Sebelumnya, FRS ditangkap buntut aksi pemukulan terhadap seorang pemotor di Jalan Moh Kahfi II, Jagakarsa, pada Sabtu (4/7).

Aksi tersebut terekam video dan viral di media sosial. Netizen menjuluki pelaku sebagai 'Bang Jago'.

Peristiwa bermula saat korban merasa spakbor belakang motornya ditabrak oleh pelaku. Korban lalu menegur, namun pelaku malah memukulnya.

>>> Momen Ajaib Cristiano Ronaldo Cetak Hattrick ke Gawang Spanyol

Polisi turut menyita satu unit motor Kawasaki Ninja 150 RR yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.