Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Vape Ganja, 3 WNA Diringkus
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan vape THC (ganja) secara ilegal di Bali.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April.
>>> Empat Tim Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Polisi kemudian mengembangkan perkara hingga menggerebek sebuah vila di Badung, Bali, yang dijadikan lokasi pembuatan vape ganja.
Dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP juga ditangkap di Tabanan, Bali pada 20 April.
Produksi dan Peredaran
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan keberhasilan ini berkat kerja sama dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait.
BSM telah memproduksi vape ganja sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge per bulan.
Produk dipasarkan melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping).
Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency.
Tersangka GNH berperan sebagai bandar yang memasok narkotika, sementara AEP bertugas sebagai kurir di wilayah Bali.
>>> TRCC Raih Juara Umum Kompetisi Paduan Suara di Hungaria
Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut.
Omzet Rp300 Miliar
Home industri narkotika ini diperkirakan memiliki omzet sekitar Rp10 miliar per bulan.
Perhitungan didasarkan pada kapasitas produksi 2.000 unit vape ganja per bulan dengan nilai edar Rp5 juta per unit.
Jika produksi berlangsung sejak 2023 hingga diungkap pada 2026, estimasi total omzet mencapai Rp300 miliar.
Polisi menyita barang bukti berupa 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape THC siap edar, ganja 322,99 gram, MDMA 66,47 gram, LSD 4,51 gram, dan 1 butir ekstasi.
Peralatan laboratorium sederhana seperti kompor portable, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, dan alat pengemasan juga disita.
>>> Samsung Siapkan Display Assistant untuk One UI 9.0
Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.
Update Terbaru
Kolombia Kalahkan Ghana, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia
Senin / 06-07-2026, 11:53 WIB
Logo Bunga Mirip Louis Vuitton, Molly Tea Didenda Rp27 Miliar
Senin / 06-07-2026, 11:53 WIB
Pertamina Rampungkan Penataan 31 Entitas hingga Juni 2026
Senin / 06-07-2026, 11:53 WIB
Victor Guzman Resmi Gabung Toluca, Siap Hadapi Chivas di Laga Pembuka
Senin / 06-07-2026, 11:50 WIB
Pemain Timnas Jerman Juara Piala Dunia 2014 Jalani Karier Baru
Senin / 06-07-2026, 11:49 WIB
Lakers Siap Lepas Dalton Knecht dan Jarred Vanderbilt demi Wing Starter
Senin / 06-07-2026, 11:49 WIB
Rusia Bombardir Kyiv Jelang KTT NATO, 3 Tewas dan 4 Apartemen Hancur
Senin / 06-07-2026, 11:49 WIB
Empat Tim Tersingkir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Senin / 06-07-2026, 11:49 WIB
Kuasa Hukum Jokowi Kritik Praperadilan Kedua Roy Suryo
Senin / 06-07-2026, 11:49 WIB
Norwegia vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026
Senin / 06-07-2026, 11:49 WIB
Analis Usulkan Tuntutan Perdagangan Melibatkan Center Philadelphia 76ers Joel Embiid
Senin / 06-07-2026, 11:48 WIB
Menhut Raja Juli Kembalikan Gratifikasi Bupati Kuansing, Ini Aturannya
Senin / 06-07-2026, 11:48 WIB
Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Senin / 06-07-2026, 11:48 WIB
Thailand Jadi Destinasi Wisata Medis Nomor 2 Dunia, Indonesia Tak Masuk Daftar
Senin / 06-07-2026, 11:43 WIB







