Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan vape THC (ganja) secara ilegal di Bali.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April.

>>> Empat Tim Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Polisi kemudian mengembangkan perkara hingga menggerebek sebuah vila di Badung, Bali, yang dijadikan lokasi pembuatan vape ganja.

Dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP juga ditangkap di Tabanan, Bali pada 20 April.

Produksi dan Peredaran

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan keberhasilan ini berkat kerja sama dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait.

BSM telah memproduksi vape ganja sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge per bulan.

Produk dipasarkan melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping).

Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency.

Tersangka GNH berperan sebagai bandar yang memasok narkotika, sementara AEP bertugas sebagai kurir di wilayah Bali.

>>> TRCC Raih Juara Umum Kompetisi Paduan Suara di Hungaria

Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut.

Omzet Rp300 Miliar

Home industri narkotika ini diperkirakan memiliki omzet sekitar Rp10 miliar per bulan.

Perhitungan didasarkan pada kapasitas produksi 2.000 unit vape ganja per bulan dengan nilai edar Rp5 juta per unit.

Jika produksi berlangsung sejak 2023 hingga diungkap pada 2026, estimasi total omzet mencapai Rp300 miliar.

Polisi menyita barang bukti berupa 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape THC siap edar, ganja 322,99 gram, MDMA 66,47 gram, LSD 4,51 gram, dan 1 butir ekstasi.

Peralatan laboratorium sederhana seperti kompor portable, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, dan alat pengemasan juga disita.

>>> Samsung Siapkan Display Assistant untuk One UI 9.0

Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.