Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.

>>> Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Hasilnya nanti akan menentukan apakah laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Aturan Pelaporan Gratifikasi

Proses dan mekanisme pelaporan didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Pasal 4A menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menolak gratifikasi dapat melaporkan penolakan tersebut.

Mekanisme penyampaian laporan bagi penerima gratifikasi berlaku mutatis mutandis bagi pelapor penolakan gratifikasi.

Pasal 5 mengatur bahwa pelapor wajib menyertakan objek gratifikasi dalam laporan jika memerlukan uji orisinalitas atau untuk kepentingan verifikasi dan analisis.

Namun, pelapor tidak wajib menyertakan objek gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak.

Objek tersebut dapat langsung disalurkan untuk kemanfaatan sosial.

Pelaporan penolakan gratifikasi juga berpotensi ditolak jika merujuk Pasal 14 Perkom 1/2026.

>>> Thailand Jadi Destinasi Wisata Medis Nomor 2 Dunia, Indonesia Tak Masuk Daftar

Pasal tersebut menyebutkan laporan tidak ditindaklanjuti jika objek gratifikasi berupa barang mudah rusak yang tidak dapat dijual atau digunakan, penerimaan dilaporkan tidak benar, sedang ada penyelidikan atau penuntutan, atau patut diduga terkait tindak pidana.

Kronologi Pengembalian Amplop

Sebelumnya, Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.