Menhut Raja Juli Kembalikan Gratifikasi Bupati Kuansing, Ini Aturannya
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.
>>> Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Hasilnya nanti akan menentukan apakah laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Aturan Pelaporan Gratifikasi
Proses dan mekanisme pelaporan didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Pasal 4A menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menolak gratifikasi dapat melaporkan penolakan tersebut.
Mekanisme penyampaian laporan bagi penerima gratifikasi berlaku mutatis mutandis bagi pelapor penolakan gratifikasi.
Pasal 5 mengatur bahwa pelapor wajib menyertakan objek gratifikasi dalam laporan jika memerlukan uji orisinalitas atau untuk kepentingan verifikasi dan analisis.
Namun, pelapor tidak wajib menyertakan objek gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak.
Objek tersebut dapat langsung disalurkan untuk kemanfaatan sosial.
Pelaporan penolakan gratifikasi juga berpotensi ditolak jika merujuk Pasal 14 Perkom 1/2026.
>>> Thailand Jadi Destinasi Wisata Medis Nomor 2 Dunia, Indonesia Tak Masuk Daftar
Pasal tersebut menyebutkan laporan tidak ditindaklanjuti jika objek gratifikasi berupa barang mudah rusak yang tidak dapat dijual atau digunakan, penerimaan dilaporkan tidak benar, sedang ada penyelidikan atau penuntutan, atau patut diduga terkait tindak pidana.
Kronologi Pengembalian Amplop
Sebelumnya, Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Update Terbaru
Viral Curhat Anak Diduga Dibully, Utas Shabrina Jasmine Justru Tuai Kritik Warganet
Senin / 06-07-2026, 13:01 WIB
Teazzi Buka Suara soal Produk White Peach usai Seruan Boikot Ramai di Media Sosial
Senin / 06-07-2026, 12:59 WIB
Pemerintah Dongkrak Plafon Kredit Perumahan Jadi Rp50 T
Senin / 06-07-2026, 12:58 WIB
PM Singapura Lawrence Wong Tiba di Jakarta, Temui Prabowo Hari Ini
Senin / 06-07-2026, 12:58 WIB
Real Madrid Siapkan Tawaran Bersejarah untuk Michael Olise
Senin / 06-07-2026, 12:57 WIB
Timothee Chalamet dan Selena Gomez Isi Suara Film Animasi Not Alone
Senin / 06-07-2026, 12:57 WIB
Harper Beckham Ulang Tahun ke-15, Brooklyn Kian Jauh dari Keluarga
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
Fakta Gunung Kawi yang Viral di Media Sosial, Benarkah Identik dengan Pesugihan? Ini Faktanya
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
Henderson Cedera saat Rayakan Kemenangan Inggris atas Meksiko
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
Tambak Udang Pemprov Jateng Sukses Panen di Tengah Kawasan Industri
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
Perpres 111/2025 Masukkan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter, DPR Dukung
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
Gaji Magang Kemnaker Batch 1 2026, Segini Besaran Per Bulannya
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
iQOO Z11i Hadir dengan Baterai 6.500 mAh, Usung Layar 120Hz dan Dukungan 5G
Senin / 06-07-2026, 12:54 WIB
Neymar Pensiun dari Timnas Brasil Usai Tersingkir di Piala Dunia
Senin / 06-07-2026, 12:53 WIB







