Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 menetapkan sejumlah ancaman terhadap negara.

Salah satunya adalah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) yang masuk kategori ancaman nonmiliter.

>>> Gaji Magang Kemnaker Batch 1 2026, Segini Besaran Per Bulannya

Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025. Dokumen tersebut menjadi pedoman pertahanan negara untuk periode 2025-2029.

Dalam beleid itu, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa senjata yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Ancaman tersebut mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Pemerintah memasukkan penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, dan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

Selain itu, ada pula bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, serangan siber, dan wabah penyakit.

Dukungan DPR

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan dukungan penuh terhadap Perpres tersebut. Ia menilai penyebaran LGBT saat ini semakin masif dan berpotensi berdampak negatif pada generasi bangsa.

"Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius," ujar Oleh Soleh dalam keterangan yang dikutip dari situs DPR.

Politikus Fraksi PKB itu menekankan negara wajib mengambil langkah preventif melindungi masyarakat dari pengaruh yang bertentangan dengan nilai kebangsaan.

Ia juga mengajak orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terpengaruh konten LGBT.

>>> iQOO Z11i Hadir dengan Baterai 6.500 mAh, Usung Layar 120Hz dan Dukungan 5G