Malaysia resmi memberlakukan aturan lebih ketat terhadap impor mobil listrik utuh (Completely Built-Up/CBU) mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini secara langsung mempersempit peluang produsen asal China seperti BYD yang selama ini mengandalkan impor untuk menguasai pasar kendaraan energi baru (NEV) di negara tersebut.

>>> Hati-hati Situs Pre-order GTA VI Palsu Bisa Kuras Rekening

Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI) menetapkan dua syarat utama bagi mobil listrik CBU yang diimpor.

Pertama, nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) minimal 200 ribu ringgit (sekitar US$49.160). Kedua, produk harus ditenagai motor listrik minimal 180 kW (sekitar 241 hp).

Dengan tambahan pajak, biaya operasional, dan margin keuntungan, harga jual kendaraan yang memenuhi persyaratan diperkirakan jauh di atas 200 ribu ringgit (di atas Rp882 jutaan).

Kebijakan ini diprediksi akan memukul produsen China seperti BYD yang mengandalkan model dengan harga lebih terjangkau, melansir Caixin.

Dampak terhadap Merek China

Data Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ) menunjukkan merek asal China di luar Proton yang dimiliki Geely menguasai sekitar 60 persen pasar NEV Malaysia pada 2025.

Namun, aturan baru membuat banyak model populer tidak lagi memenuhi syarat impor.

>>> Derbi Iberia Portugal vs Spanyol: Senjakala Ronaldo vs Fajar Yamal

BYD saat ini memasarkan tujuh model di Malaysia dengan harga awal di bawah 200 ribu ringgit.

Beberapa model seperti BYD Dolphin dan varian dasar Atto 3 juga memiliki tenaga di bawah ketentuan minimum 180 kW.

Model lain seperti Zeekr 7X dan Chery Omoda E5 juga tidak dapat diimpor berdasarkan aturan baru.

Sejumlah produsen China sempat mempertimbangkan produksi lokal untuk menghindari pembatasan impor. Namun, pemerintah Malaysia menetapkan persyaratan ketat bagi proyek manufaktur baru yang disetujui setelah 1 September 2025.

Persyaratan tersebut meliputi harga kendaraan minimal 100.000 ringgit (sekitar US$24.580), minimal 80 persen produksi harus diekspor dengan penjualan domestik maksimal 20 persen, serta proses bernilai tambah tinggi seperti pengelasan, pengecatan, dan perakitan akhir wajib dilakukan di Malaysia.

Rencana BYD membangun pabrik Completely Knocked Down (CKD) di Tanjung Malim, Perak, seluas sekitar 600.000 meter persegi, dilaporkan mengalami hambatan.

>>> Perpres Prabowo 111/2025 Masukkan Penyebaran LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter, DPR Beri Dukungan

Analis menilai persyaratan ekspor 80 persen sulit dipenuhi BYD karena perusahaan telah memiliki kapasitas produksi besar di Thailand, Indonesia, dan China, menurut Car News China.