Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 yang memuat klasifikasi ancaman terhadap negara. Salah satu poin yang tercantum dalam regulasi tersebut adalah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) yang dimasukkan ke dalam kategori ancaman nonmiliter.

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029.

Penyebaran LGBT Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan setiap upaya atau aktivitas tanpa penggunaan senjata yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.

Ruang lingkup ancaman nonmiliter meliputi berbagai sektor, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum hingga legislasi.

Pemerintah juga mencantumkan sejumlah persoalan lain dalam kategori tersebut, di antaranya penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serta penyebaran budaya LGBTQ.

Selain itu, dokumen tersebut memasukkan ancaman berupa bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, gangguan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.

Pengelompokan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 yang membagi ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

>>> Pemeran 'Goblin' Reuni dalam Perjalanan Nostalgia 10 Tahun

Komisi I DPR Dukung Perpres

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan mendukung penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena penyebaran budaya LGBT dinilai semakin meluas dan perlu menjadi perhatian pemerintah.