Polisi menyelidiki dugaan aksi teror yang menimpa rumah seorang pengacara di Depok. Benda menyerupai granat ditemukan menempel pada drone yang jatuh di halaman rumah.

Peristiwa itu terjadi di kediaman Novianus Martin Bau di Pondok Petir, Kota Depok, pada Minggu (5/7) sekitar pukul 03.45 WIB.

>>> Anggaran MBG Tahun Depan Turun Jadi Rp174 Triliun, Ini Penjelasan DPR

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan benda mencurigakan tersebut. Pihaknya langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob serta Inafis.

Setelah dilakukan olah TKP, Tim Gegana memastikan benda itu bukan bahan peledak, melainkan replika granat. Drone yang digunakan adalah drone asli.

Novianus melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/1939/VII/2026/SPKT. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengancaman sesuai Pasal 449 KUHP.

Menurut Novianus, drone tersebut membawa granat replika dan secarik kertas bertuliskan 'Ini Baru Permulaan'. Ia menduga aksi ini terkait dengan perkara hukum yang ditanganinya.

>>> Studi Ungkap Sisi Gelap Aplikasi Pelacak Kebugaran: Picu Rasa Malu dan Demotivasi

Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA yang dipimpin Novianus tengah mendampingi sengketa lahan seluas 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Sebelum insiden drone, Novianus mengaku menerima pesan ancaman melalui WhatsApp.

Ia juga menyebut lokasi lahan sempat dilempari tiga ekor ular berbisa, dan rumah kuasa hukum lain di Ciracas dilempar bom molotov.

Meski mendapat intimidasi, Novianus menegaskan timnya tetap berkomitmen mendampingi ahli waris memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.

>>> 10 Daerah Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2026, Cek Syaratnya

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi di lokasi.