Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memasukkan 92 warga negara asing (WNA) asal China ke dalam daftar penangkalan seumur hidup.

Mereka terlibat dalam sindikat judi online dan penipuan investasi di Batam.

>>> FIFA Batalkan Skorsing Folarin Balogun Jelang Laga Lawan Belgia

Puluhan WNA China itu dideportasi pada Minggu (5/7) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. Mereka diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, China.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P.

Kartika Perdhana, menyatakan deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi Otoritas Republik Rakyat Tiongkok melalui Kementerian Keamanan Publik.

Pemerintah China memfasilitasi penuh dengan mengirimkan tim penjemputan khusus dan menanggung seluruh biaya akomodasi serta operasional deportasi.

>>> Michael B. Jordan Buka Casting untuk Serial Fourth Wing di Prime Video

Imigrasi Soetta menerapkan prosedur kontingensi untuk menjaga situasi tetap kondusif. Pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat.

Direktorat Imigrasi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan transnasional di Indonesia. Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan asing lainnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia," ujar Galih.

>>> Alasan DPRD Jabar Beri Lampu Hijau Ubah Nama Provinsi Tatar Sunda

Imigrasi berkomitmen menghadirkan penegakan hukum tanpa pandang bulu, profesional, namun tetap humanis.