Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal Kripto Dilaporkan ke Polisi
Sebuah perusahaan melaporkan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal untuk mata uang kripto ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencatut nama Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kuasa hukum perusahaan, Grasberg Nahumarury, mengatakan laporan teregister dengan nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
>>> DPR Tetapkan Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi OJK
Peristiwa bermula pada 29 Juli 2022 saat terlapor berinisial MLA meyakinkan korban bisa mengurus fatwa halal dari MUI.
Korban kemudian memberikan dana operasional secara bertahap dalam bentuk USDT senilai USD120.000 atau setara Rp1,8 miliar.
Uang tersebut diberikan untuk pengurusan fatwa halal.
Kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan. Setelah ditelusuri, MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi tersebut.
Grasberg menduga ada pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan.
Pihaknya sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dan melayangkan somasi, namun tidak ada itikad baik dari terlapor.
Hingga saat ini uang korban belum dikembalikan.
>>> Sandy Walsh Resmi Gabung ke Persib Bandung
Laporan tersebut menjerat terlapor dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pemalsuan.
Barang bukti yang disertakan antara lain bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan dokumen yang diduga palsu. Grasberg menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Grasberg mengimbau masyarakat waspada terhadap modus investasi yang membawa nama agama atau lembaga resmi.
Ia menyarankan untuk selalu melakukan cross-check ke institusi terkait seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi.
Ia juga mendorong OJK dan Bappebti memperketat pengawasan terhadap produk investasi kripto yang mengklaim bersertifikasi halal. "Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut.
Ia menyebut korban diduga menyerahkan pembayaran untuk pengurusan fatwa halal, namun dokumen yang diterima diduga tidak benar atau tidak pernah diterbitkan MUI.
>>> Samsung Investasi Rp 2.000 Triliun di Korea untuk Baterai, Chip, dan OLED
Laporan saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
Update Terbaru
Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas
Kamis / 02-07-2026, 19:01 WIB
Struktur Raksasa Tersembunyi di Bawah Antartika Ditemukan Ilmuwan
Kamis / 02-07-2026, 19:01 WIB
Apa yang Sebenarnya Dirasakan Anjing tentang Manusia? Ini Penjelasannya
Kamis / 02-07-2026, 19:01 WIB
Sinopsis Spider-Man: Far from Home, Tayang di Bioskop Trans TV 2 Juli 2026
Kamis / 02-07-2026, 19:00 WIB
Nothing Phone (4b) RCB Edition Resmi Diperkenalkan, Rilis 7 Juli
Kamis / 02-07-2026, 19:00 WIB
6 Moisturizer di Indomaret untuk Kulit Kering, Mulai Rp39 Ribuan
Kamis / 02-07-2026, 19:00 WIB
Stres Kerja Kronis Bisa Picu Hipertensi dan Diabetes pada Usia Muda
Kamis / 02-07-2026, 19:00 WIB
6 Pilihan Parfum di Alfamart dengan Wangi Elegan dan Segar
Kamis / 02-07-2026, 19:00 WIB
Nonton Download Film Dua Nafas (2026) bukan di LK21 tapi di Bioskop: Rasa Kehilangan Anto Membuat Berubah Kehidupannya
Kamis / 02-07-2026, 19:00 WIB
Menteri Koperasi: Lokasi 'Aneh' Kopdes Merah Putih Kurang dari 10 Unit
Kamis / 02-07-2026, 18:57 WIB
PPSBI: Kandungan Aluminium Tinggi pada Sarang Walet Tak Selalu Akibat Kecurangan
Kamis / 02-07-2026, 18:56 WIB
Fakta Baru Kasus Sekap YTR: Taufik Hidayat Kencan dengan Wanita Lain Saat Korban Dikurung
Kamis / 02-07-2026, 18:56 WIB
APBN 2027 Diminta Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Kamis / 02-07-2026, 18:56 WIB
Rekomendasi Action Camera dan Pocket Gimbal Terbaik 2026
Kamis / 02-07-2026, 18:56 WIB






