MUI: Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Sah Secara Syari
Kamis / 28-05-2026, 01:03 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan APBN tidak melanggar hukum Islam dan sah secara syari karena untuk kemaslahatan masyarakat.






