Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan yang mengatasnamakan pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk mata uang kripto.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

>>> Hasil Piala Dunia 2026: Gol Menit Akhir, Spanyol Pulangkan Portugal

Laporan polisi bernomor /B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA/Polres Metro Jakarta Selatan diterima pada 22 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, perusahaan korban diduga ditipu oleh terlapor berinisial MLA.

Modus yang digunakan adalah menjanjikan pengurusan fatwa halal MUI untuk mata uang kripto.

Peristiwa bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat itu, terlapor meyakinkan korban bahwa pihaknya dapat mengurus fatwa halal dari MUI.

>>> Sailor Moon: The Super Live Kembali ke Bioskop pada 1 Agustus

Kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada korban.

Setelah ditelusuri, MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi tersebut.

Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan.

Laporan baru dibuat hampir empat tahun setelah kejadian, tepatnya pada 22 Juni 2026.

>>> The 100 Girlfriends Season 3 Umumkan Dua Pengisi Suara Baru dan Visual Chiyo Iin

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan.