Komisi VIII DPR yang membidangi sosial dan keagamaan menyatakan terbuka terhadap wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT yang digagas Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, mengatakan pihaknya siap menerima usulan tersebut jika dilengkapi naskah akademik yang memadai.

>>> Buruh Bakal Geruduk Kantor Tiktok-Tokopedia Besok

"Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga," ujar Marwan di kompleks parlemen, Senin (6/7).

Meski demikian, Marwan menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan internal maupun naskah akademik RUU tersebut di DPR.

Ia menjelaskan, pihaknya hanya membuka pintu jika ada pihak yang ingin mengatur larangan LGBT secara langsung melalui undang-undang.

Pengusul nantinya harus menyertakan naskah akademik untuk menunjukkan urgensi dan kajian RUU.

"Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan kan sebuah kajian yang menuju ke perumusan undang-undang," katanya.

>>> Timnas AS Hadapi Belgia di Babak 16 Besar Piala Dunia, Minat Publik Meningkat

Latar Belakang RUU Pidana LGBT

MUI sebelumnya mengaku tengah menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

RUU ini digagas karena fenomena LGBT yang dinilai semakin tidak terkendali.

Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.

Perpres tersebut mengklasifikasikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

>>> Inggris Hadapi Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026 Miami

Dalam Perpres itu, penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam daftar ancaman nonmiliter bersama ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, dan penyalahgunaan narkotika.