Anggota Komisi IV Bidang Kehutanan DPR Johan Rosihan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus suap dan gratifikasi.

Dugaan tersebut mencuat setelah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

>>> Akun PlayStation Bisa Dihapus Jika Tidak Aktif 3 Tahun, Game Digital Ikut Hilang

Johan menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan kejelasan hukum atas pemberian amplop yang diduga diterima Raja Juli.

"Publik tentu bertanya apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan mengenai gratifikasi dan tata cara pelaporannya," ujar Johan saat dihubungi, Minggu (5/7).

Ia menambahkan bahwa pertanyaan semacam itu tidak seharusnya dijawab melalui perdebatan di ruang publik, melainkan melalui mekanisme hukum yang berwenang menilai fakta dan alat bukti.

Politikus PKS itu berharap KPK tidak tebang pilih hanya karena jabatan tertentu. Namun, ia juga mengingatkan agar tidak ada penghakiman di luar proses hukum.

>>> Pengembang Rise of the Tomb Raider Pertimbangkan Gyro Controls untuk Switch 2

Menurut Johan, penegakan hukum yang baik harus memenuhi tiga tujuan: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, KPK tidak perlu ragu meminta klarifikasi dari Raja Juli.

"Pada akhirnya, yang paling penting bukanlah siapa yang diperiksa, melainkan bagaimana proses hukum dijalankan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi," katanya.

Sementara itu, Raja Juli menyatakan siap memenuhi panggilan KPK jika diperlukan. Ia menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan.

"Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai menteri, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi.

>>> Evolusi Manusia Belum Berhenti: Fakta yang Mengejutkan

Kami akan membantu KPK sebagai itikad baik," ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).