Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan logam mulia jenis platina atau platinum seberat 55 kilogram di dalam mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.

Temuan itu didapat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (2/7).

>>> Mbappe Nyaris Frustrasi, Sukses Cetak Gol Penalti Bawa Prancis ke Perempat Final

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tim menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di mobil tersangka.

Dari penelusuran awal, satu keping logam tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta. Dengan demikian, total nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp40 miliar.

Taufik menjelaskan, penyidik akan meminta klarifikasi kepada Syah terkait asal-usul logam mulia tersebut. KPK juga akan melibatkan ahli dari Antam atau Pegadaian untuk memastikan keasliannya.

Selain platinum, KPK menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar.

Rincian uang asing tersebut meliputi SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta.

>>> Deschamps Soroti Gaya Keras Paraguay Usai Prancis ke Perempat Final

KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen.

KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka setelah OTT terkait suap sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

Selain Afandin, KPK menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.

Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau d dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara Yaqub disangkakan Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP jo.

>>> Prime Video Rilis Serial Muhammad Ali 'The Greatest' pada 4 November 2026

UU Penyesuaian Pidana.