KPK: Pengembalian Amplop Bupati Kuansing Tak Hapus Pidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang tidak serta-merta menghapus kemungkinan tindak pidana.
Pernyataan ini menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
>>> Kolaborasi Dua Raksasa Teknologi Produksi Chip AI Khusus pada 2026
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengembalian amplop akan tetap menjadi materi yang didalami penyidik.
"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli Antoni sebelumnya mengaku baru mengetahui ada amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi pada 2 Juni 2026.
Ia mengaku tidak tahu isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Proses pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena terkendala penjadwalan. Amplop itu diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
>>> Survei OECD: Banyak Mahasiswa Kemampuan Membaca Setara Anak Kelas 4 SD
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka: Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Mereka diduga terlibat suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga mendalami kemungkinan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
>>> Clair Obscur: Expedition 33 Disebut sebagai Penerus Spiritual Lost Odyssey
Seluruh fakta, termasuk soal amplop yang dikembalikan, akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Update Terbaru
Alexander Zverev Menang Set Pertama Lawan Marcos Giron di Wimbledon
Sabtu / 04-07-2026, 23:21 WIB
Serena Williams Mundur dari Ganda Wimbledon karena Cedera Lutut
Sabtu / 04-07-2026, 23:21 WIB
Alexander Zverev Kalahkan Marcos Giron di Wimbledon 2026
Sabtu / 04-07-2026, 23:17 WIB
Nationals Jamu Pirates di Laga Hari Kemerdekaan AS ke-250
Sabtu / 04-07-2026, 23:17 WIB
Malia Obama, Post Malone, dan Eva Marie Saint Rayakan Ultah Bareng HUT AS
Sabtu / 04-07-2026, 23:17 WIB
Sinopsis The Legend of Rosy Clouds, Drama Terbaru Li Yitong dan Joseph Zeng
Sabtu / 04-07-2026, 23:15 WIB
Sarwendah dan Ruben Onsu Saling Siapkan Kejutan di Sidang Hak Asuh Anak
Sabtu / 04-07-2026, 23:15 WIB
Bank Mandiri Perkuat Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah Lewat Program Pemberdayaan
Sabtu / 04-07-2026, 23:15 WIB
Jababeka Infrastruktur Raih Enam Penghargaan TJSLP 2026 dari Pemkab Bekasi
Sabtu / 04-07-2026, 23:14 WIB
Kemenpar dan Kemenkum Jalin Kerja Sama Lindungi Kekayaan Intelektual Produk Wisata
Sabtu / 04-07-2026, 23:14 WIB
Hisense Luncurkan Monitor Gaming 180Hz Termurah, Mulai Rp1 Jutaan
Sabtu / 04-07-2026, 23:12 WIB
Baca Killer Peter Chapter 141 Bahasa Indonesia, Akhir Penentuan! Ending dan Arah Cerita Berikutnya
Sabtu / 04-07-2026, 23:05 WIB
Tesla Tabrak Kafe di California, Satu Tewas
Sabtu / 04-07-2026, 22:57 WIB
PlayStation Menuju Masa Depan Digital Penuh, Pelajaran untuk Square Enix, dan Dampak Restrukturisasi Xbox
Sabtu / 04-07-2026, 22:57 WIB







