Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memperkuat pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di sektor pariwisata.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretaris Kemenpar Bayu Aji dan Dirjen DJKI Hermansyah Siregar.

>>> Hisense Luncurkan Monitor Gaming 180Hz Termurah, Mulai Rp1 Jutaan

Mewakili Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Bayu Aji menyebut kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk melindungi indikasi geografis produk unggulan di destinasi wisata.

"Pelindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari tata kelola pariwisata yang berkelanjutan.

Kami ingin nilai tambah dari produk-produk khas daerah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha di destinasi wisata, bukan justru diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak," ujar Bayu Aji di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Peran Masing-masing Pihak

Melalui kerja sama ini, DJKI Kemenkum akan memberikan fasilitasi, bimbingan teknis, serta pendampingan kepada Kemenpar dalam proses pelindungan indikasi geografis bagi produk unggulan di kawasan pariwisata.

Sementara itu, Kemenpar akan menyediakan data dan informasi mengenai potensi sektor pariwisata yang dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis.

>>> Tesla Tabrak Kafe di California, Satu Tewas

Upaya pelindungan kekayaan intelektual juga akan diintegrasikan ke dalam pengembangan destinasi dan produk wisata.

Menurut Bayu Aji, kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat identitas destinasi wisata, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas peluang ekonomi masyarakat, serta menjaga keaslian dan reputasi produk unggulan daerah agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi setiap tahun untuk memastikan implementasinya berjalan efektif.

Bayu Aji menilai sinergi ini menjadi bagian dari strategi pembangunan pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga penguatan ekonomi masyarakat melalui pelindungan aset intelektual daerah.

>>> PlayStation Menuju Masa Depan Digital Penuh, Pelajaran untuk Square Enix, dan Dampak Restrukturisasi Xbox

"Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah berkelanjutan sehingga semakin banyak produk khas destinasi wisata Indonesia yang memperoleh pelindungan hukum yang kuat, sekaligus semakin berdaya saing di pasar domestik maupun internasional," katanya.