Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan pariwisata nasional.

Langkah ini diwujudkan melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

>>> Detail Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce: Adam Sandler Nyanyikan Lagu Original

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar.

Acara berlangsung di Graha Pengayoman Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.

Fokus pada Indikasi Geografis

Kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua institusi dalam memperkuat pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis di sektor pariwisata.

Mewakili Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Bayu Aji menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan elemen penting dalam tata kelola pariwisata berkelanjutan.

"Kami ingin nilai tambah dari produk-produk khas daerah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha di destinasi wisata, bukan justru diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak," ujar Bayu Aji.

Melalui kerja sama ini, DJKI akan memberikan fasilitasi, bimbingan teknis, serta pendampingan kepada Kemenpar dalam proses pelindungan indikasi geografis terhadap produk unggulan di kawasan pariwisata.

Sementara itu, Kemenpar akan menyiapkan data dan informasi mengenai potensi sektor pariwisata yang layak didaftarkan sebagai indikasi geografis.

>>> Argentina Salahkan Lapangan usai Susah Payah Kalahkan Tanjung Verde

Upaya pelindungan kekayaan intelektual juga akan diintegrasikan ke dalam pengembangan destinasi maupun produk wisata di berbagai daerah.

Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat identitas destinasi wisata Indonesia sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.

Selain membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, pelindungan tersebut juga diyakini dapat menjaga keaslian dan reputasi produk unggulan daerah.

Dengan demikian, daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional semakin kuat.

Perjanjian kerja sama berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi setiap tahun oleh kedua belah pihak.

Bayu Aji berharap sinergi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pembangunan pariwisata yang tidak hanya fokus pada peningkatan kunjungan wisatawan, tetapi juga pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pelindungan aset intelektual daerah.

>>> Hasil Piala Dunia 2026: Sontekan Maut Jhon Arias Bawa Kolombia Singkirkan Ghana

"Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah berkelanjutan sehingga semakin banyak produk khas destinasi wisata Indonesia yang memperoleh pelindungan hukum yang kuat, sekaligus semakin berdaya saing di pasar domestik maupun internasional," kata Bayu Aji.