DJKI Verifikasi 124 Situs Laporan MPA, Rekomendasikan Blokir 116 Situs
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan pemblokiran terhadap 116 tautan situs yang diduga melanggar hak cipta.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI, Ahmad Rifadi, menjelaskan bahwa tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 124 tautan yang dilaporkan.
>>> Trump Murka soal Pajak Digital, Ancam Ganti Perjanjian Dagang dengan Tarif 100%
Sebanyak 116 situs dinilai masih aktif dan terbukti memuat konten audiovisual tanpa izin. Delapan situs tidak direkomendasikan untuk diblokir karena sudah tidak dapat diakses.
"Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap setiap tautan secara satu per satu untuk memastikan status aktif situs, mengecek apakah situs telah masuk ke basis data Trust Positif, serta mengidentifikasi adanya konten audiovisual yang diunggah tanpa izin sebagai dasar rekomendasi pemblokiran," ujar Rifadi.
Rifadi menambahkan, proses verifikasi dilakukan secara cermat agar setiap rekomendasi yang disampaikan kepada Komdigi berdasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan Situs di Trust Positif dan Iklan Judi
Dalam rapat yang sama, tim menemukan sejumlah situs yang telah tercantum dalam basis data Trust Positif, tetapi masih dapat diakses melalui beberapa penyedia layanan internet (ISP).
>>> Iran Ancam Tunda Pembukaan Selat Hormuz, Tolak Aturan Baru dan Ajak Negara Teluk Bersatu
Perwakilan Komdigi menjelaskan, hal itu disebabkan proses sinkronisasi data Trust Positif di masing-masing ISP berlangsung dengan kecepatan yang berbeda.
Selain konten film dan serial tanpa izin, sejumlah situs yang diverifikasi juga diketahui menampilkan iklan bermuatan perjudian.
Komdigi menyatakan bahwa pelapor dapat menyampaikan laporan tersendiri terkait konten perjudian atau pornografi agar proses penutupan akses dapat dilakukan lebih cepat melalui mekanisme yang berlaku.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan hasil verifikasi menjadi dasar bagi DJKI untuk memberikan rekomendasi resmi kepada Komdigi.
Ia menambahkan, sinergi antarlembaga penting untuk mempercepat penanganan pelanggaran hak cipta di ruang digital dalam upaya melindungi industri kreatif, serta menciptakan ekosistem digital yang menghormati hak kekayaan intelektual.
>>> Tablet Gaming Lenovo Legion dengan RGB di Sekitar Kamera Muncul di Acara Game
"Rekomendasi yang telah disepakati Tim Verifikasi akan segera kami sampaikan secara resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tindak lanjut penutupan akses terhadap situs-situs yang terbukti melanggar hak cipta," pungkas Arie.
Update Terbaru
Trump Umumkan Konvensi Nasional Partai Republik Pertama di Tengah Periode
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Blake Griffin Ungkap Psikolog Olahraga Khianati Kepercayaannya
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Travis Kelce Terlihat Lari Pagi Jelang Pernikahan dengan Taylor Swift
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Polisi West Fargo Peringatkan Warga soal Penipuan Pintu ke Pintu Pasca Badai
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Bintang 'Young and the Restless' Colleen Zenk Ditangkap karena DUI
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Pria Bernama 'Santa Claus' Ditangkap karena Diduga Hendak Bertemu Remaja untuk Berhubungan Seks
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Mantan Bintang 'Bachelorette' DeAnna Pappas Menang Gugatan Uang dari Mantan Suami
Rabu / 01-07-2026, 07:36 WIB
Amad Diallo Sebut Piala Dunia 2026 Jadi Pelajaran Berharga bagi Pantai Gading
Rabu / 01-07-2026, 07:35 WIB
Kisah Orlando Gill: Dari Penjual Baju Jadi Pahlawan Paraguay di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:35 WIB
'Teach You a Lesson' Kembali Puncaki Chart Non-Inggris Netflix
Rabu / 01-07-2026, 07:35 WIB
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Mbappe Samai Messi, Haaland Mengekor
Rabu / 01-07-2026, 07:35 WIB
Aston Martin Vantage Milik 'James Pond' Tenggelam di Genangan Air
Rabu / 01-07-2026, 07:35 WIB
Koleksi Cap dari 21 Museum di Indonesia Lewat Museum Passport
Rabu / 01-07-2026, 07:35 WIB
Uji Coba Tabung Merah Putih Pengganti LPG Gas Melon Dimulai Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:35 WIB






