Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu ketegangan perdagangan global.

Ia mengancam akan mengenakan tarif balasan sebesar 100 persen terhadap negara-negara yang menerapkan pajak layanan digital bagi perusahaan teknologi asal AS.

>>> Iran Ancam Tunda Pembukaan Selat Hormuz, Tolak Aturan Baru dan Ajak Negara Teluk Bersatu

Trump menegaskan bahwa tarif tersebut akan menggantikan seluruh perjanjian dagang yang telah, sedang, maupun akan dijalankan dengan negara yang tetap memberlakukan pajak terhadap perusahaan digital Amerika.

"Tarif (100%) ini akan menggantikan Perjanjian Perdagangan yang telah dibuat dengan negara tersebut, baik yang telah diimplementasikan, ditandatangani, atau belum," ujar Trump.

Ia juga memastikan kebijakan itu akan segera diterapkan apabila negara-negara terkait benar-benar melanjutkan penerapan pajak digital terhadap perusahaan asal AS.

Ancaman Tarif Agresif Trump

Ancaman terbaru ini menghidupkan kembali kebijakan tarif agresif Trump yang sebelumnya menuai kontroversi dan menghadapi tantangan hukum di Amerika Serikat.

Sejak beberapa waktu terakhir, Trump berulang kali menyatakan akan membalas negara-negara yang mengenakan pajak jasa digital.

Ia menilai kebijakan itu secara khusus menyasar raksasa teknologi Amerika seperti Meta, Alphabet, dan Amazon.

>>> Tablet Gaming Lenovo Legion dengan RGB di Sekitar Kamera Muncul di Acara Game

Namun, rencana tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penerapan tarif tersebut.

Hingga kini belum jelas regulasi apa yang memberikan kewenangan kepada Presiden AS untuk secara sepihak memberlakukan tarif impor sebesar 100 persen kepada negara tertentu.

Keraguan itu muncul karena sebelumnya Mahkamah Agung AS telah membatalkan kebijakan tarif timbal balik Trump yang berupaya menerapkan tarif berbeda terhadap hampir seluruh negara mitra dagang.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberlakukan tarif global secara sepihak dalam skala luas.

Dengan kondisi tersebut, ancaman tarif 100 persen terbaru dari Trump berpotensi kembali menghadapi tantangan hukum apabila benar-benar direalisasikan.

>>> Prabowo Perintahkan Tambah Anggaran Rp4 Triliun untuk Perkuat Riset Nasional

Meski demikian, Presiden AS itu tetap menunjukkan sikap keras terhadap negara-negara yang memungut pajak dari perusahaan digital Amerika.