Pemerintah tengah merevisi aturan tenaga alih daya (outsourcing) dengan rencana pelarangan di sebagian besar sektor kerja. Namun, pembahasan masih diwarnai perdebatan mengenai pengecualian untuk industri strategis.

Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 ditargetkan terbit paling lambat pertengahan Juli 2026.

>>> Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil vs Jepang Jadi Big Match

Aturan ini akan menjadi dasar baru pengaturan penggunaan pekerja alih daya di Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan substansi utama revisi adalah melarang perusahaan mempekerjakan tenaga outsourcing.

Namun, larangan itu memberikan pengecualian terhadap empat jenis pekerjaan penunjang: katering, keamanan, pengemudi, dan kebersihan.

"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang.

Jelas ya, penunjang," kata Said dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6/2026).

Perusahaan nantinya diberikan masa transisi enam bulan untuk menyesuaikan diri setelah aturan resmi berlaku.

Meski demikian, pembahasan revisi belum sepenuhnya selesai karena masih ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan buruh.

Said mengungkapkan pemerintah masih mengusulkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap diperbolehkan menggunakan outsourcing.

Usulan itu ditolak serikat buruh karena dinilai mempertahankan praktik alih daya di sektor yang banyak mempekerjakan pekerja kontrak.

>>> Neymar Borong Jam Mewah Rp17 Miliar Saat Jeda Piala Dunia 2026

Sebagai jalan tengah, Said menawarkan agar BUMN yang membutuhkan tenaga penunjang membentuk anak perusahaan sendiri sebagai pemberi kerja.

Bukan menggunakan koperasi, yayasan, CV, atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa.