Outsourcing Bakal Dilarang, Buruh Tolak Pengecualian Tambang dan Listrik
Pemerintah tengah merevisi aturan tenaga alih daya (outsourcing) dengan rencana pelarangan di sebagian besar sektor kerja. Namun, pembahasan masih diwarnai perdebatan mengenai pengecualian untuk industri strategis.
Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 ditargetkan terbit paling lambat pertengahan Juli 2026.
>>> Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil vs Jepang Jadi Big Match
Aturan ini akan menjadi dasar baru pengaturan penggunaan pekerja alih daya di Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan substansi utama revisi adalah melarang perusahaan mempekerjakan tenaga outsourcing.
Namun, larangan itu memberikan pengecualian terhadap empat jenis pekerjaan penunjang: katering, keamanan, pengemudi, dan kebersihan.
"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang.
Jelas ya, penunjang," kata Said dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6/2026).
Perusahaan nantinya diberikan masa transisi enam bulan untuk menyesuaikan diri setelah aturan resmi berlaku.
Meski demikian, pembahasan revisi belum sepenuhnya selesai karena masih ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan buruh.
Said mengungkapkan pemerintah masih mengusulkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap diperbolehkan menggunakan outsourcing.
Usulan itu ditolak serikat buruh karena dinilai mempertahankan praktik alih daya di sektor yang banyak mempekerjakan pekerja kontrak.
>>> Neymar Borong Jam Mewah Rp17 Miliar Saat Jeda Piala Dunia 2026
Sebagai jalan tengah, Said menawarkan agar BUMN yang membutuhkan tenaga penunjang membentuk anak perusahaan sendiri sebagai pemberi kerja.
Bukan menggunakan koperasi, yayasan, CV, atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa.
Update Terbaru
Komponen $100 Bisa Jadi Kunci Kacamata Pintar Terjangkau
Minggu / 28-06-2026, 23:52 WIB
Gas Penting untuk Industri, Namun Bukan Satu-satunya Penentu Daya Saing dan PHK
Minggu / 28-06-2026, 23:49 WIB
Ekspor Camilan Asal Bandung Tembus 13 Negara, Australia dan Jepang Dominasi Pasar
Minggu / 28-06-2026, 23:49 WIB
Innovasia Bawa Solusi Pembayaran WhatsApp ke B2B Tech Asia 2026
Minggu / 28-06-2026, 23:49 WIB
Kasus Diabetes di Indonesia Capai 20,4 Juta Jiwa, Kolaborasi Internasional Diperkuat
Minggu / 28-06-2026, 23:49 WIB
Menkeu Buka Peluang Kaji Ulang Pajak JHT, KSPI Desak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bebas PPh
Minggu / 28-06-2026, 23:49 WIB
Cara Cek Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026
Minggu / 28-06-2026, 23:47 WIB
Liverpool Minta Federico Chiesa Cari Klub Baru
Minggu / 28-06-2026, 23:42 WIB
A$AP Rocky Beri Salam ke Putranya Riot di Atas Panggung, Rihanna Tonton dari Kerumunan
Minggu / 28-06-2026, 23:42 WIB
Nakhoda Kapal yang Membawa Marly Kinney Hilang Didakwa BUI
Minggu / 28-06-2026, 23:42 WIB
Comeback Dramatis Kongo Kalahkan Uzbekistan 3-1 dan Cetak Sejarah Lolos Fase Gugur
Minggu / 28-06-2026, 23:42 WIB
Portugal Gagal Menang, Cristiano Ronaldo Ucap Dua Kata
Minggu / 28-06-2026, 23:42 WIB
Said Iqbal: Dua Pabrik Komponen Otomotif Jepang Batal Pindah ke Vietnam
Minggu / 28-06-2026, 23:38 WIB
Pelatih Reidel Toiran Bangga Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026
Minggu / 28-06-2026, 23:37 WIB






