Pemerintah membuka peluang untuk meninjau kembali aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini menyusul desakan kalangan buruh yang meminta kebijakan tersebut dihapus.

>>> Cara Cek Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengevaluasi ketentuan perpajakan atas manfaat JHT.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya.

Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Pernyataan tersebut disambut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Ia meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT.

Menurut Said, dana JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya sudah dikenai PPh Pasal 21. Pemotongan pajak kembali saat dana dicairkan dinilai sebagai bentuk pajak berganda.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak.

Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," kata Said Iqbal.

Ia mengungkapkan dalam waktu dekat akan mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan penghapusan pajak atas sejumlah hak pekerja.

>>> Liverpool Minta Federico Chiesa Cari Klub Baru

Tak hanya JHT, usulan tersebut juga mencakup penghapusan pajak atas pesangon, manfaat jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Said menilai kebijakan tersebut penting sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pekerja, terutama mereka yang telah kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun.