Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah celah serius dalam tata kelola BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi.

Temuan ini mencakup proses klaim, data peserta, hingga mekanisme pengawasan.

in1

>>> Bobby Nasution: Status Green Card UNESCO Kaldera Toba Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat dan Pariwisata

Kajian yang dilakukan sejak Maret hingga Desember 2025 menunjukkan bahwa beberapa aspek sistem jaminan sosial ketenagakerjaan masih perlu diperkuat.

Hal ini agar tidak dimanfaatkan untuk kecurangan.

Potensi Fraud pada Klaim dan Pendaftaran

Salah satu sorotan utama adalah potensi fraud dalam klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi di lapangan menjadi faktor utama.

KPK juga menemukan risiko pada sektor jasa konstruksi.

Desain kepesertaan dinilai belum mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan, sehingga membuka ruang ketidakseimbangan perlindungan dan potensi penyimpangan pembayaran iuran.

Potensi kecurangan juga terjadi dalam proses pendaftaran peserta oleh badan usaha maupun tenaga kerja. Hal ini ditemukan sejak tahap awal pengelolaan data BPJS Ketenagakerjaan.

Dari sisi regulasi, masih ada ketidakjelasan klasifikasi peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU). Definisi hubungan kerja yang kurang jelas berpotensi menimbulkan moral hazard.

>>> BPJS Kesehatan JKN: Layanan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung

Rekomendasi KPK untuk Perbaikan

Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, menekankan perlunya penguatan pengawasan internal.

Sistem three lines of defence harus diterapkan agar risiko terdeteksi lebih cepat dan tidak berkembang menjadi kerugian negara.

“Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat.

BPJS Ketenagakerjaan selaku pengelola dana publik juga perlu memperkuat penerapan sistem three lines of defence secara menyeluruh,” ujarnya.