Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/6).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

in1

>>> Rusia Pertimbangkan Larang Ekspor Solar demi Atasi Krisis BBM

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Hilman telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Hilman dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Pada pemeriksaan sebelumnya, 20 Mei lalu, KPK mengonfirmasi pertemuan Hilman dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat lain terkait pembahasan kuota haji tambahan.

Saat itu, Hilman mengaku tidak ditanya soal dugaan penerimaan uang. Ia hanya memberikan penjelasan mengenai pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing menjadi 50 persen.

>>> 7 Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026, Kolombia Terbaru

Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Selain Hilman, KPK juga memanggil sembilan orang saksi lainnya, termasuk analis kebijakan, staf teknis haji, dan karyawan beberapa perusahaan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

>>> Koalisi Sipil Kritik Larangan Penggunaan Jalan, BPJN Aceh Buka Suara

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).