KPK Dalami Peran PT Infinity International di Kasus Impor Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pengaturan barang impor yang tidak hanya melibatkan Blueray Cargo, tetapi juga PT Infinity International.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memanggil Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, untuk diperiksa pada Rabu pekan lalu, 17 Juni 2026.
>>> Georgina Rodriguez Rayakan Rekor Piala Dunia Ronaldo, Gaya Santainya Curi Perhatian
Namun, saksi tersebut tidak hadir.
"Terkait dengan pemanggilan dari pihak PT Infinity memang kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR [Blueray]," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (24/6).
"Sehingga kami ingin menelusuri, mendalami kepada perusahaan-perusahaan forwarder lain yang memang terkonfirmasi demikian, sehingga kami melakukan pemanggilan terhadap pihak dari PT Infinity," sambungnya.
Budi menyampaikan penyidik akan mengatur jadwal ulang pemeriksaan kepada Ali Susanto.
"Namun demikian, dalam pemanggilan pekan lalu yang bersangkutan sudah ada jadwal agenda kegiatan lainnya, sehingga nanti penyidik pastinya akan melakukan penjadwalan ulang," ucap Budi.
>>> Ramalan Zodiak 24 Juni: Libra Buktikan Kemampuan, Sagitarius Jangan Cemas
Sebelumnya, pada Selasa, 23 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tiga orang mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
Ketiga orang tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp71 miliar. Suap berasal dari pihak Blueray Cargo yang telah menjalani persidangan lebih dulu.
Pimpinan Blueray Cargo, John Field, dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
>>> Cara Cek Penyaluran 475 Ribu Penerima Baru Bansos PKH dan BPNT 2026
Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta masing-masing subsider 80 hari kurungan.
Update Terbaru
Deschamps Tinggalkan Timnas Prancis di Piala Dunia 2026 karena Ibu Meninggal
Rabu / 24-06-2026, 11:35 WIB
Martinelli Bocorkan Kondisi Terkini Neymar Jelang Skotlandia vs Brasil
Rabu / 24-06-2026, 11:35 WIB
Pertolongan Pertama saat Anak Diduga Alergi Susu Sapi, Jangan Panik
Rabu / 24-06-2026, 11:34 WIB
Taruna Ikrar Siapkan Jamu dan Wisata Medis Mesin Baru Pariwisata RI
Rabu / 24-06-2026, 11:34 WIB
Daftar Pemegang Saham RANS: Raffi Ahmad, Kaesang hingga Bos Danantara
Rabu / 24-06-2026, 11:34 WIB
Mesir Sempat Ditolak Terbang Langsung ke Seattle, FIFA Beri Kompensasi
Rabu / 24-06-2026, 11:29 WIB
100 Titik SPPG Fiktif Ditemukan di Cilacap, Ada yang di Kuburan
Rabu / 24-06-2026, 11:29 WIB
Israel Lebih Khawatir Ancaman Turki daripada Iran
Rabu / 24-06-2026, 11:29 WIB
Investor Asing Masih Khawatir Masuk RI Meski Ada Reformasi Pasar Modal
Rabu / 24-06-2026, 11:28 WIB
Panduan Lengkap Update Data DTSEN dengan Mudah 2026
Rabu / 24-06-2026, 11:28 WIB
Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026 Dimulai April
Rabu / 24-06-2026, 11:28 WIB
Hotman Paris Ajak Prabowo dan Prajogo Pangestu Sumbang Biaya Pengobatan Korban Penyekapan YTR
Rabu / 24-06-2026, 11:28 WIB
Tiga Gol Dianulir, Kolombia Taklukkan RD Kongo di Piala Dunia 2026
Rabu / 24-06-2026, 11:28 WIB
Remake Terbaru The Blair Witch Project Bakal Tayang 2027
Rabu / 24-06-2026, 11:28 WIB






