Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pengaturan barang impor yang tidak hanya melibatkan Blueray Cargo, tetapi juga PT Infinity International.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memanggil Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, untuk diperiksa pada Rabu pekan lalu, 17 Juni 2026.

in1

>>> Georgina Rodriguez Rayakan Rekor Piala Dunia Ronaldo, Gaya Santainya Curi Perhatian

Namun, saksi tersebut tidak hadir.

"Terkait dengan pemanggilan dari pihak PT Infinity memang kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR [Blueray]," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (24/6).

"Sehingga kami ingin menelusuri, mendalami kepada perusahaan-perusahaan forwarder lain yang memang terkonfirmasi demikian, sehingga kami melakukan pemanggilan terhadap pihak dari PT Infinity," sambungnya.

Budi menyampaikan penyidik akan mengatur jadwal ulang pemeriksaan kepada Ali Susanto.

"Namun demikian, dalam pemanggilan pekan lalu yang bersangkutan sudah ada jadwal agenda kegiatan lainnya, sehingga nanti penyidik pastinya akan melakukan penjadwalan ulang," ucap Budi.

>>> Ramalan Zodiak 24 Juni: Libra Buktikan Kemampuan, Sagitarius Jangan Cemas

Sebelumnya, pada Selasa, 23 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tiga orang mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Ketiga orang tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp71 miliar. Suap berasal dari pihak Blueray Cargo yang telah menjalani persidangan lebih dulu.

Pimpinan Blueray Cargo, John Field, dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

>>> Cara Cek Penyaluran 475 Ribu Penerima Baru Bansos PKH dan BPNT 2026

Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta masing-masing subsider 80 hari kurungan.