Investor asing masih khawatir masuk ke pasar modal Indonesia meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah melakukan reformasi pasar saham.

Kekhawatiran itu terungkap dalam tinjauan MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis Rabu (24/6).

in1

>>> Panduan Lengkap Update Data DTSEN dengan Mudah 2026

MSCI menyebut investor asing menyoroti kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan mencurigai adanya praktik perdagangan yang terkoordinasi.

Kedua persoalan itu secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai jumlah saham beredar bebas (free float) yang sebenarnya dan mengandalkan harga pasar.

"Untuk Indonesia, pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran yang mendalam terkait kelayakan investasi yang bersumber dari berbagai persoalan tersebut," tulis MSCI.

MSCI mengakui reformasi transparansi pasar modal RI yang baru diumumkan OJK, BEI, dan KSEI menuju arah yang tepat.

Reformasi itu mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), dan peta jalan menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen.

>>> Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026 Dimulai April

Namun, MSCI menyebut langkah-langkah itu belum cukup bagi investor internasional.

"Bagi investor internasional yang terpenting adalah implementasi yang konsisten, juga dampak berkelanjutan dari kebijakan-kebijakan tersebut di seluruh pasar," ujar tinjauan MSCI.

MSCI akan terus menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas jangka panjang dari langkah-langkah tersebut.

MSCI mewanti-wanti status Indonesia bisa turun kelas dari emerging market ke frontier market jika pada tinjauan November 2026 tidak ada perbaikan yang memadai.

"Apabila hingga MSCI Index Review November 2026 tidak terlihat kemajuan yang memadai, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi terkait perlakuan yang tepat terhadap pasar Indonesia.

>>> Hotman Paris Ajak Prabowo dan Prajogo Pangestu Sumbang Biaya Pengobatan Korban Penyekapan YTR

Opsi tersebut berpotensi mencakup konsultasi untuk mengubah klasifikasi Indonesia dari Pasar Berkembang menjadi Pasar Frontier," pungkasnya.