Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons hasil tinjauan MSCI 2026 Market Classification Review yang mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai emerging market.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan pihaknya menyambut positif asesmen tersebut.

in1

>>> PDIP Buka Suara soal BEM UBK yang Bertemu Gibran Diduga Terima Uang

"Bagi kami, pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal yang telah kita canangkan sejak awal tahun ini," ujar Hasan dalam keterangan resmi, Rabu (24/6).

MSCI memberikan catatan positif terkait reformasi pasar modal Indonesia. Menurut Hasan, MSCI telah memanfaatkan transparansi data dari reformasi tersebut untuk melakukan penilaian.

Pengakuan MSCI ini menjadi capaian bagi pasar modal Indonesia untuk mendorong peningkatan kredibilitas dan kelayakan investasi.

Tingkat aksesibilitas pasar modal Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi setelah China dan Malaysia.

Hasan menjelaskan berbagai reformasi yang telah dilakukan sejak awal tahun bertujuan memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, dan tata kelola.

>>> Menteri Israel Sebut AS Naif jika Percaya Iran Bakal Manut soal Nuklir

Langkah-langkah tersebut meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularity klasifikasi investor, dan pengembangan kerangka pelaporan Pemilik Manfaat (UBO).

OJK juga memperkenalkan High Shareholding Concentration (HSC) serta memperkuat penegakan hukum. Hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 138,9 miliar terhadap 329 pihak.

Berdasarkan pengumuman MSCI, Indonesia tetap berstatus emerging market bersama negara Asia-Pasifik lainnya seperti China, India, Korea, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand.

MSCI juga mengakui reformasi yang dilakukan Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham di atas 1 persen, klasifikasi investor lebih rinci, penerapan HSC, dan kenaikan free float menjadi 15 persen.

Meski demikian, MSCI memperingatkan kekhawatiran investor institusi global terkait struktur kepemilikan saham dan indikasi praktik perdagangan terkoordinasi.

>>> Gerindra dan PDIP Kompak Tegur Wali Kota Solo soal Baliho Ultah Jokowi

"Kedua masalah tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai free float yang sebenarnya dan mengandalkan harga pasar yang teramati," tulis MSCI.