Pengacara mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, angkat bicara terkait penolakan permohonan justice collaborator (JC) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Krisna Murti, kuasa hukum Sony, menyayangkan keputusan jaksa tersebut.

in1

>>> Masih Berani Terobos Jalur Transjakarta? Siap-siap Didenda Rp500 Ribu

Menurutnya, Sony memiliki itikad baik untuk mengungkap tokoh-tokoh besar yang terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Amat disayangkan di saat Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini," ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6).

Ia juga mengaku bingung dengan dasar penilaian jaksa yang menolak JC tersebut. Sebab, bukti-bukti yang diserahkan kliennya dinilai sudah sangat valid bagi penyidik.

"Bingung juga sih kita, ada ruang (JC) bagi saudara Sony menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini.

Nyatanya selain memberikan 26 nama lalu berkembang menjadi 41 nama terakhir, ia juga siap memberikan bukti-bukti yang cukup valid," tuturnya.

>>> Deschamps Tinggalkan Timnas Prancis di Tengah Piala Dunia 2026 karena Ibu Meninggal

Alasan Kejagung Menolak

Meski kecewa, Krisna mengaku tetap menghormati keputusan jaksa. Ia akan segera bertemu dengan Sony untuk membahas rencana hukum lanjutan setelah pengajuan JC ditolak.

"Kami akan terus memperjuangkan hak daripada klien kami, Sony Sonjaya, untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan dua pertimbangan utama penolakan.

Pertama, Sony dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG, bukan pelaku tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lebih besar.

Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya. Padahal, salah satu syarat utama JC adalah pelaku harus mengakui perbuatannya.

>>> Harga Emas Antam Rontok Rp18 Ribu Jadi Rp2,655 Juta per Gram

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tutur Syarief.