Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peluang itu muncul setelah kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengungkap dugaan keterlibatan inisial NSD dalam perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah, seperti Madiun dan Bogor.

in1

>>> England vs Ghana: Susunan Pemain dan Skor Terbaru Piala Dunia 2026

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penyidik tidak bergantung pada satu keterangan saja.

“Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja.

Kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen, dan ahli,” kata Syarief, Rabu (24/6).

Menurutnya, semua pihak yang mengetahui, mengalami, atau dapat menerangkan dugaan tindak pidana berpotensi diperiksa sebagai saksi, termasuk Nanik S Deyang.

“Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” ujarnya.

>>> Cara Ikuti 5 Tren Teknologi Kripto Populer di 2026

Meski demikian, Syarief belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap Nanik akan dilakukan. Pemanggilan saksi akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dan perkembangan alat bukti.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengklaim kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut perubahan nama yayasan pengelola SPPG hingga tiga kali dan mengaitkannya dengan inisial NSD.

Di sisi lain, Nanik S Deyang membantah terlibat dalam pengadaan maupun pengelolaan program MBG. Ia menegaskan tugasnya di BGN lebih banyak berkaitan dengan urusan media dan pemberitaan.

“Tugas gue itu berhubungan dengan media aja. Pengadaan apa yang ramai-ramai itu seuprit kucing pun gue nggak ngerti,” kata Nanik.

Ia juga membantah menjadi pelapor dalam kasus dugaan korupsi MBG dan menyatakan komunikasi dengan Sony Sonjaya hanya sebatas meminta bantuan terkait pengelolaan sejumlah dapur MBG di daerah.

>>> Cara Cek Pencairan Saldo KKS bagi 470 Ribu Penerima Baru Bansos PKH dan BPNT 2026

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, termasuk mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya, dan sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan pengadaan program tersebut.