Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan dua pejabat Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Amriyata dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguinaldo Marbun.

in1

>>> Buron Kasus Penyekapan Sadis Taufik Hidayat Ditangkap, Dedi Mulyadi: Terima Kasih Polda Jabar

Pengamanan dilakukan oleh tim Intelijen Kejagung berdasarkan laporan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan hal tersebut.

"Memang benar, tim Intelijen sudah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan salah satu Kasi-nya juga, karena adanya laporan dari masyarakat," kata Anang di Jakarta, Selasa (23/6).

Anang menjelaskan, berdasarkan hasil tindak lanjut tim Intelijen, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

>>> Kemnaker Waspadai Ancaman PHK di Industri Otomotif Setelah Keramik

Selain itu, terdeteksi pula adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang dilakukan kedua pejabat tersebut.

Meski demikian, Anang belum merinci lebih lanjut konstruksi kasus yang menjerat Kajari dan Kasi Pidsus Sergai.

Pengamanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan secara langsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap pendalaman oleh tim Intelijen.

Anang menambahkan, sanksi atau proses hukum selanjutnya akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan akhir keluar.

>>> King Koil Indonesia Luncurkan The Legacy Collection, Kasur Termahal dengan Teknologi Premium

Jika terbukti melanggar etik, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan. Namun, bila ditemukan unsur pidana, akan dilimpahkan ke Jampidsus.