Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

Sony merupakan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

in1

>>> Rupiah Melemah ke Rp17.859 per Dolar AS pada Selasa Sore

Penolakan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Selasa (23/6).

Syarief menjelaskan ada dua alasan utama penyidik menolak permohonan JC dari Sony. Pertama, Sony dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara ini.

"Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," ujar Syarief.

Menurut Syarief, Sony bukanlah pelaku tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lain yang lebih besar. Dari bukti yang ada, Sony terlibat langsung dalam jual beli titik SPPG.

>>> 4 Tim yang Sudah Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC adalah pelaku harus mengakui perbuatannya.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tutur Syarief.

Meski menolak permohonan JC, Kejagung tetap menghargai informasi yang diberikan Sony. Informasi tersebut dinilai membantu mengungkap kasus korupsi MBG secara lebih terang.

>>> IHSG Ditutup Melemah ke 6.101, 373 Saham Terkoreksi

Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai JC. Untuk memuluskan permohonan, Sony disebut menyebut 41 nama tokoh terkait kasus korupsi di lingkungan BGN.