Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penangkapan Richard Arief Muljadi.

Richard merupakan buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara bernilai miliaran rupiah.

in1

>>> Media Israel Bongkar: Trump Diam-diam Ingin Gulingkan Netanyahu

Menurut Sahroni, langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar hukum harus ditindak tegas.

Richard Arief Muljadi ditangkap setelah kembali ke Indonesia dari Singapura. Tim Kejagung telah memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya mengapresiasi Kejagung yang terus menunjukkan ketegasannya dalam menindak siapapun yang diduga melanggar hukum.

Penegakan hukum memang harus berjalan objektif dan tidak boleh tebang pilih, siapapun orangnya dan dari latar belakang manapun," ujar Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Kejagung menyebut Richard didakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan.

Nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp7 miliar.

Richard didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai delapan tahun penjara.

>>> Cek Bansos Kemensos: Panduan Lengkap via Aplikasi dan Situs Resmi

"Richard telah didakwa melakukan penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan. Dia ditangkap ketika baru saja kembali dari Singapura," kata Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Sahroni Ingatkan Pelaku Usaha Sektor SDA

Menanggapi kasus tersebut, Ahmad Sahroni mengingatkan para pelaku usaha di sektor sumber daya alam (SDA) agar menjalankan bisnis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa negara tidak melarang masyarakat berinvestasi atau berbisnis di sektor pertambangan, namun seluruh aktivitas usaha harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Sahroni juga mendorong aparat penegak hukum untuk terus memperkuat pengawasan terhadap sektor pertambangan dan komoditas strategis lainnya. Hal ini guna mencegah praktik penipuan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat. Bukan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui praktik melawan hukum.

"Sebetulnya, silakan bagi siapapun yang merasa kapabel untuk berbisnis di sektor SDA ini. Namun ingat, ikuti aturan yang ada.

>>> Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Beserta Jadwal Pencairannya

Jangan malah main-main dan lakukan penipuan," ujar Sahroni.