Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Korupsi Makan Bergizi
Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru berinisial GHS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.
Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah penyidik memeriksa saksi Glory Harimas Sihombing dan mengamankan minimal dua alat bukti yang sah.
>>> BGN Setop Makan Bergizi Gratis Selama Libur Sekolah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tersangka GHS ditetapkan usai serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus.
"Pada hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Syarief.
Peran Tersangka dalam Kasus
Penyidik memaparkan bahwa GHS diduga mendapatkan instruksi dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra pelaksana program serta memanfaatkan yayasannya demi menguasai titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Akses khusus tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk memperjualbelikan lokasi-lokasi dapur pelayanan kepada pihak lain yang berminat.
"Setelah yayasan yang bersangkutan memperoleh titik dapur, kemudian diduga dilakukan pengalihan kepada pihak lain yang berminat mendirikan dapur di lokasi tersebut," kata Syarief.
>>> Harga Emas Dunia Anjlok 1,7% Setelah Sinyal Hawkish Federal Reserve
Tersangka GHS juga disinyalir melakukan intervensi terhadap tim verifikator seleksi mitra untuk memulihkan status pendaftaran yayasan miliknya.
Atas tindakan tersebut, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a KUHP.
Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penangkapan ini menambah jumlah total tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Badan Gizi Nasional menjadi enam orang.
>>> Manajemen Risiko Trading Forex dan CFD bagi Pemula
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono sebagai tersangka.
Update Terbaru
Kronologi Wanita Tusuk Rekan Kerja Hingga Tujuh Kali di Menteng
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Wamen ESDM: Jargas CNG Percepat Akses Energi di Wilayah Tanpa Pipa
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Angkasa Pura Indonesia Revitalisasi Terminal Bandara Minangkabau Rp553 Miliar
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Arsenal vs Coventry City di Pekan Pembuka Premier League 2026/2027
Jumat / 19-06-2026, 21:12 WIB
Belanda Hadapi Swedia di Laga Hidup Mati Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:12 WIB
Skotlandia vs Maroko: Duel Panas Perebutan Puncak Grup C Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:10 WIB
FIFA Blokir Tiket Pelaku Rasisme, Undang YouTuber Korea Selatan
Jumat / 19-06-2026, 21:10 WIB
Universitas Surabaya dan Institut Perbanas Jakarta Juarai Campus League 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:10 WIB
Dampak Tersembunyi Kerja Malam Terungkap Lewat 14.000 Pemindaian Otak
Jumat / 19-06-2026, 21:08 WIB
Kritikus Bedah Kelemahan Naskah Disclosure Day Karya Steven Spielberg
Jumat / 19-06-2026, 21:08 WIB
H5N1 Diduga Tewaskan Ribuan Anak Anjing Laut di Australia
Jumat / 19-06-2026, 21:08 WIB
Imigrasi Denpasar Pastikan Layanan Normal Usai Digeledah KPK
Jumat / 19-06-2026, 21:08 WIB
Yayasan Tarumanagara Siapkan Cetak Biru Kampus 4 Seluas 138 Hektare
Jumat / 19-06-2026, 21:08 WIB
Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Verbal
Jumat / 19-06-2026, 21:04 WIB






