Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru berinisial GHS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah penyidik memeriksa saksi Glory Harimas Sihombing dan mengamankan minimal dua alat bukti yang sah.

in1

>>> BGN Setop Makan Bergizi Gratis Selama Libur Sekolah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tersangka GHS ditetapkan usai serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus.

"Pada hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Syarief.

Peran Tersangka dalam Kasus

Penyidik memaparkan bahwa GHS diduga mendapatkan instruksi dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra pelaksana program serta memanfaatkan yayasannya demi menguasai titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Akses khusus tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk memperjualbelikan lokasi-lokasi dapur pelayanan kepada pihak lain yang berminat.

"Setelah yayasan yang bersangkutan memperoleh titik dapur, kemudian diduga dilakukan pengalihan kepada pihak lain yang berminat mendirikan dapur di lokasi tersebut," kata Syarief.

>>> Harga Emas Dunia Anjlok 1,7% Setelah Sinyal Hawkish Federal Reserve

Tersangka GHS juga disinyalir melakukan intervensi terhadap tim verifikator seleksi mitra untuk memulihkan status pendaftaran yayasan miliknya.

Atas tindakan tersebut, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a KUHP.

Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penangkapan ini menambah jumlah total tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Badan Gizi Nasional menjadi enam orang.

>>> Manajemen Risiko Trading Forex dan CFD bagi Pemula

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono sebagai tersangka.