Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah diwajibkan menyerap telur dan daging ayam dari peternak lokal. Kebijakan ini mendukung program makan bergizi gratis (MBG).

Kewajiban tersebut tertuang dalam "Komitmen Bersama Penyerapan Telur dan Daging Ayam dalam Program Makan Bergizi Gratis".

in1

>>> Indonesia dan Korea Selatan Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Smart Factory

Dokumen itu ditandatangani dalam rapat koordinasi lanjutan di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jumat.

Penandatanganan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jateng, Badan Gizi Nasional (BGN), asosiasi peternak, dan koperasi peternak.

"Itu sudah ada kesepakatan, maka SPPG yang ada di Jawa Tengah harus menaati ini," kata Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen.

Tiga Poin Utama Komitmen

Ada tiga poin utama dalam komitmen bersama tersebut. Pertama, menu MBG di Jateng akan menggunakan telur dan daging ayam masing-masing dua kali dalam satu minggu.

Kedua, asosiasi dan koperasi peternak ayam petelur maupun pedaging siap menyediakan pasokan sesuai standar kualitas yang disepakati. Mereka juga akan mengirimkan langsung ke lokasi dapur mitra SPPG.

Ketiga, pembelian dilakukan langsung kepada asosiasi atau koperasi peternak rakyat Jateng.

Harganya telah disepakati, yakni telur Rp26.000 per kilogram dan daging ayam karkas Rp35.000 per kg atau setara Rp20.000 per kg berat hidup.

>>> Kuasa Hukum: Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kondisi Sehat

Skema tersebut merupakan bagian dari penataan program MBG di Jateng agar lebih terarah. Hal ini disampaikan oleh tokoh yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas MBG Jateng.

"SPPG yang ada di Jawa Tengah harus membeli pasokan makanan itu dari Jawa Tengah, baik yang dikelola koperasi maupun asosiasi," kata Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin Maimoen.