Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kendaraan tersebut disita dari tersangka Asep Yusuf Soemantri pada Kamis malam di Jakarta.

in1

>>> Ivana Knoll Curi Perhatian di Laga Piala Dunia 2026

Mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B 2135 FGX itu kini terparkir dalam kondisi disegel di Gedung Jampidsus Kejagung.

Berdasarkan informasi, kendaraan tersebut merupakan varian Toyota Alphard 2.5X A/T generasi ketiga versi facelift.

Mobil ini menggunakan mesin bensin berkode 2AR-FE berkapasitas 2.494 cc dengan pajak tahunan mencapai Rp 13.428.700.

Penyidik menetapkan status hukum kendaraan mewah tersebut setelah melakukan penahanan terhadap pemiliknya.

>>> Mengunjungi Kota Badar dan Lokasi Bersejarah Perang Zaman Rasulullah

"Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kami tahan sekitar seminggu yang lalu, yaitu Saudara AYS," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis malam.

Asep Yusuf Somantri diketahui merupakan orang kepercayaan dari Sony Sonjaya, mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah lebih dulu menyandang status tersangka.

Dalam pelaksanaannya, pihak swasta ini diduga mendapatkan akses khusus dari Sony untuk mengintervensi tim verifikator mitra program.

>>> Putin Kembali Tegaskan Rusia Terbuka untuk Dialog dengan Eropa

Tujuannya adalah untuk mengatur pendaftaran calon Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) serta memberikan sejumlah uang imbalan setelah titik-titik tersebut berhasil diatur.