OJK Setujui Dua Perusahaan Pergadaian Daerah Ekspansi ke Tingkat Nasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan bahwa kedua perusahaan kini dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia.
>>> Pakar UMY: Penghentian Sementara SPPG Momentum Perbaikan Tata Kelola MBG
Persetujuan tersebut diberikan dengan syarat perusahaan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Persetujuan untuk PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.
02/2026 tanggal 7 Mei 2026, setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan serupa kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dampak Perluasan Wilayah Usaha
OJK menyampaikan bahwa perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan dan memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar.
>>> Dani Olmo: Barcelona Tak Khawatir dengan Aktivitas Transfer Real Madrid
Langkah ini juga bertujuan memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah.
Hal ini sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya.
Berdasarkan data OJK, pada April 2026 penyaluran pinjaman industri pergadaian meningkat 56,80 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp157,20 triliun.
Proporsi penyaluran pinjaman terbesar berasal dari PT Pegadaian konvensional, yaitu Rp130,24 triliun atau 82,85 persen dari total penyaluran pinjaman industri pergadaian.
Sumber pendanaan pergadaian periode April 2026 mencapai Rp123,31 triliun, meningkat 73,07 persen (yoy), yang berasal dari pinjaman diterima sebesar Rp105,39 triliun dan surat berharga diterbitkan sebesar Rp17,93 triliun.
>>> Umat Islam Dianjurkan Perbanyak Doa dan Dzikir Setelah Salat Tahajud
OJK menegaskan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.
Update Terbaru
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Jumat / 19-06-2026, 21:25 WIB
Pordasi Perkuat Tata Kelola Organisasi Menuju PON 2028
Jumat / 19-06-2026, 21:25 WIB
Ai Ogura Tercepat di Practice MotoGP Ceko 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:25 WIB
Yusuf ke semifinal Macau Open setelah tumbangkan unggulan pertama
Jumat / 19-06-2026, 21:24 WIB
Ibu Rumah Tangga di Angke Jakbar Tewas Diduga Dibunuh Suami
Jumat / 19-06-2026, 21:24 WIB
Bank Amar Bagikan Dividen Tunai Rp110,1 Miliar Usai Cetak Laba Tertinggi
Jumat / 19-06-2026, 21:20 WIB
PT Smart Billionaire Indonesia Resmi Luncurkan IDNGold di Platform Reku
Jumat / 19-06-2026, 21:20 WIB
Kronologi Wanita Tusuk Rekan Kerja Hingga Tujuh Kali di Menteng
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Wamen ESDM: Jargas CNG Percepat Akses Energi di Wilayah Tanpa Pipa
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Angkasa Pura Indonesia Revitalisasi Terminal Bandara Minangkabau Rp553 Miliar
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Arsenal vs Coventry City di Pekan Pembuka Premier League 2026/2027
Jumat / 19-06-2026, 21:12 WIB
Belanda Hadapi Swedia di Laga Hidup Mati Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:12 WIB
Skotlandia vs Maroko: Duel Panas Perebutan Puncak Grup C Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:10 WIB
FIFA Blokir Tiket Pelaku Rasisme, Undang YouTuber Korea Selatan
Jumat / 19-06-2026, 21:10 WIB






