Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan bahwa kedua perusahaan kini dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia.

in1

>>> Pakar UMY: Penghentian Sementara SPPG Momentum Perbaikan Tata Kelola MBG

Persetujuan tersebut diberikan dengan syarat perusahaan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Persetujuan untuk PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.

02/2026 tanggal 7 Mei 2026, setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan serupa kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dampak Perluasan Wilayah Usaha

OJK menyampaikan bahwa perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan dan memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar.

>>> Dani Olmo: Barcelona Tak Khawatir dengan Aktivitas Transfer Real Madrid

Langkah ini juga bertujuan memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah.

Hal ini sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya.

Berdasarkan data OJK, pada April 2026 penyaluran pinjaman industri pergadaian meningkat 56,80 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp157,20 triliun.

Proporsi penyaluran pinjaman terbesar berasal dari PT Pegadaian konvensional, yaitu Rp130,24 triliun atau 82,85 persen dari total penyaluran pinjaman industri pergadaian.

Sumber pendanaan pergadaian periode April 2026 mencapai Rp123,31 triliun, meningkat 73,07 persen (yoy), yang berasal dari pinjaman diterima sebesar Rp105,39 triliun dan surat berharga diterbitkan sebesar Rp17,93 triliun.

>>> Umat Islam Dianjurkan Perbanyak Doa dan Dzikir Setelah Salat Tahajud

OJK menegaskan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.