Fenomena investasi bodong masih menjadi ancaman serius bagi ketahanan finansial masyarakat Indonesia pada tahun 2026. Para pelaku penipuan terus memperbarui modus operandi mereka dengan teknologi yang lebih mutakhir.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Self Regulatory Organization (SRO) gencar melakukan edukasi.

in1

>>> Iran Tunda Perundingan Teknis dengan AS sebagai Protes Aksi Israel di Lebanon

Namun, akumulasi kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada periode 2017-2023 tetap mencapai Rp 139,67 triliun.

Angka kerugian yang mencengangkan ini menjadi peringatan keras bagi investor ritel. Masyarakat dituntut untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran yang tidak masuk akal.

Tindakan preventif terus diperketat oleh pihak berwenang.

Satgas Pasti yang merupakan gabungan dari 15 lembaga telah memblokir setidaknya 1.218 entitas investasi ilegal hingga awal tahun 2024.

Jumlah pemblokiran ini diprediksi terus meningkat hingga tahun 2026. Hal ini terjadi seiring dengan makin bergerilyanya oknum penipuan di berbagai platform digital.

Masyarakat kini harus menghadapi modus yang makin beragam, mulai dari penggunaan teknologi deepfake tokoh publik hingga skema titip dana.

Setiap individu wajib memegang teguh prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis untuk melindungi aset pribadi.

Langkah Verifikasi Sebelum Berinvestasi

OJK memberikan panduan prosedural yang harus dilakukan masyarakat sebelum menginvestasikan dana mereka. Pertama, verifikasi aspek legalitas dan perizinan.

Lakukan pengecekan status izin perusahaan melalui situs resmi OJK di www. ojk.

go. id untuk produk saham, reksa dana, atau obligasi.

Manfaatkan juga layanan hotline OJK di nomor 1500655 atau email waspadainvestasi@ojk. go.

id.

>>> AMRT Restrukturisasi ARA, GWI Masuk sebagai Pemegang Saham Strategis

Pastikan perusahaan telah mengantongi izin dari Bappebti jika instrumen yang ditawarkan berupa komoditas atau perdagangan berjangka.